search

Hukum & Kriminal

Timah Panas PolisiPolresta BalikpapanPencuri di BalikpapanKombes Pol Thirdy Hadmiarso

Pencuri Mobil XPander di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Penulis: Jati
Rabu, 18 Mei 2022 | 1.312 views
Pencuri Mobil XPander di Balikpapan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
DS, pelaku pencurian mobil Mitsubishi XPander saat menghadiri press release di Mapolresta Balikpapan. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Salah seorang pemuda berinisial DS (21) dihadiahi polisi dengan timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap atas kasus tindak pencurian mobil Mitsubishi XPander milik warga Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Aksi pencurian itu dilakukan oleh DS pada (8/4/2022) lalu. Awalnya, pelaku melihat ada kunci pagar yang tergantung di sebuah rumah, dirinya pun kemudian nekat untuk memasuki rumah tersebut.

Sesampainya di dalam rumah, DS pun melihat ada sebuah kunci mobil Xpander yang tergeletak di dalam rumah tersebut.

Tak pikir panjang, pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan juga langsung membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah itu.

"Korban menyadari bahwa mobilnya telah dicuri kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur dan langsung dilakukan penyelidikan bersama jajaran Polresta Balikpapan," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata telah melarikan diri ke Kota Samarinda. Petugas pun kemudian lantas menyusul ke Kota Tepian itu dan berhasil meringkus DS pada Kamis (12/5/2022).

"Rupanya pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama di TKP lainnya. Total ada 2 TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti kita akan kembangkan apakah ada TKP lain lagi," ucapnya.

Lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap, ia pun akhirnya mendapatkan hadiah timah panas dari polisi.

"Yang bersangkutan (pelaku) melawan petugas saat ditangkap di Samarinda," pungkasnya.

Atas perbuatannya kini DS telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 penjara. (*)

Editor: Yusuf