search

Advetorial

UU HKPDDBH KukarProkom KukarSunggono

Terbitnya UU HKPD Bakal Menguntungkan Kutai Kartanegara?

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 13 April 2022 | 343 views
Terbitnya UU HKPD Bakal Menguntungkan Kutai Kartanegara?
Sekda Kukar, Sunggono. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai akan menguntungkan Kutai Kartanegara (Kukar) yang notabene sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) di Kaltim.

Kukar yang sebelumnya mendapat bagian 6% kini mendapat tambahan 0,5% atau menjadi 6,5%. Tambahan tersebut, merupakan jatah yang diberikan pemerintah pusat sebesar 15,5 persen dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), sementara 84,5 persen sisanya milik pemerintah pusat.

“(Benar) naik setengah persen, (harapannya) lebih dari itu ya pembagiannya,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. 

Sunggono menilai, Sebagai daerah penghasil, Kukar harusnya mendapat jatah lebih banyak, agar pembangunan di daerah dapat lebih dikebut lagi.

Kendati demikian, kenaikan 0,5% itu diakui Sunggono, sedikit banyak berpengaruh terhadap keuangan dalam struktur APBD Kukar. Namun itu tergantung nilai dari DBH itu sendiri, jika memang besar nilai DBH yang dihasilkan, tentu juga berpengaruh besar bagi keuangan Kukar.

"InsyaAllah (APBD Kukar 2023) naik signifikan dibanding tahun 2022,” tutup Sunggono.

Sesuai UU 1/2022 tentang HKPD, Pemprov Kaltim hanya mendapat 2%, sedangkan kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen. Sementara daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil mendapat 3%. Adapun kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar tiga persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%. (*)

Editor: Yusuf