Diduga Karena Hubungan Cinta Segitiga, Pria di Bontang Nekat Lakukan Hal Sadis Ini!
Penulis: Jati
Senin, 25 April 2022 | 1.121 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial DS (40) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, diamankan kepolisian lantaran nekat menikam Agus Riyanto (35) pada Minggu, 24 April 2022 lalu, sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasus penikaman yang kini ditangani oleh Polres Kota Bontang ini, diduga kuat terjadi lantaran hubungan gelap antara pelaku dan istri korban.
Sebelum kejadian, awalnya korban serta keluarga pelaku berkumpul untuk berbicara terkait hubungan antara Agus dengan istri dari DS.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Korban kemudian memutuskan untuk pulang ke kediamannya di Jalan Soekarno Hatta.
Tetapi, sesampainya di depan rumah, DS kemudian datang menghampiri korban sembari berteriak membawa senjata tajam. Korban yang saat itu panik, lalu berusaha melarikan diri namun akhirnya terjatuh. Melihat kesempatan itu, pelaku lantas menghujam korban dengan sajam.
"Jadi mereka sepertinya punya masalah rumah tangga dan antara korban dan isteri pelaku mungkin punya hubungan. Jadi tersangka tidak terima dan menusuk korban memakai badik," ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Akibat dari penikaman yang dilakukan oleh DS itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
"Korban diserang menggunakan badik hingga mengenai bagian paha sebelah kiri, bokong sebelah kiri dan kepala bagian atas serta ada juga luka di bagian kaki akibat terjatuh," ungkapnya.
Atas insiden tersebut, korban lantas melaporkan perbuatan DS ke Polres Bontang guna ditindak lanjuti.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi di hari yang sama, tepatnya pada pukul 18.00 wita di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Biawan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
"Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebilah badik ke Mako Polres Bontang," sebut Iptu Mandiyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)