Satreskoba Samarinda Amankan Sabu Senilai Rp 17 Miliar Asal Kalimantan Selatan
Penulis: Jati
Jumat, 18 Februari 2022 | 1.867 views
Samarinda, Presisi.co - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil membekuk Ramadhani (22) serta Robby lantaran kedapatan menyimpan natkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram.
Keduanya berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (16/2/2022) lalu sekitar pukul 22.30 wita.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," ucap Kombes Pol Ary Fadil saat menggelar pers release, Jumat (18/2/2022).
"Kalau dirupiahkan, sabu ini senilai di kisaran Rp 17 miliar," sambungnya.
Kombes Pol Ary mengungkapkan, 'kristal' mematikan yang berasal dari Kalimantan Selatan itu hendak diedarkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda.
"Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda," ungkap Ary.
Modus peredaran barang haram tersebut, lanjut diuraikan Ary dikirim oleh sang pemilik dari Banjarmasin, menggunakan jasa Ramadhani dan Robby sebagai kurir dengan upah masing-masing senilai Rp 10 Juta.
"Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Ary menduga, belasan kilo sabu yang diamankan ini terkait dengan jaringan narkotika yang pernah diungkap Kepolisian sebelumnya. Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui jika peredaran gelap kristal mematikan itu juga digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalimantan Selatan.
"Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di samarinda. Karna banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasama dari masyarakat," pungkasnya.
Kini Ramadhani dan Robby beserta barang bukti lainnya telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)