Sabu 2 Kg Siap Edar dari Tangan Napi Lapas Samarinda Berhasil Diamankan Polisi
Penulis: Jati
Rabu, 19 Januari 2022 | 3.208 views
Samarinda, Presisi.co - Peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 2,00 kilogram berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil membekuk tiga orang pelaku yakni RF (31) yang berperan sebagai pembeli, FR (36) sebagai perantara, serta RK yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di dalam Lapas Narkotika.
Kapolersta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terungkap lantaran petugas telah mengendus 2,00 kilogram sabu tiba di Samarinda dan berada di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulua, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Usai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 wita, muncul dua orang pria yakni RF beserta rekannya JP dengan gelagat mencurigakan sedang berboncengan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua plastik hitam yang berisikan dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 2,00 kg terbalut dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Dari pengakuan RF kepada polisi barang tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial RK lewat perantara yang tidak lain yaitu FR.
Atas pengakuan RF tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung meringkus FR di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari hasil penggeledahan terhadap FR polisi kembali mengumpulkan barang bukti lain berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut milik RK yang saat ini ada di Lapas Narkotika Bayur.
"Kami bekerjasama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 kg sabu-sabu," ucap Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (19/1/2022).
"Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), FR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas," sambungnya.
Kombes Ary juga menjelaskan bahwa RF dan FR merupakan pemain baru dalam dunia narkoba dan baru pertama kali juga diamankan pihak Kepolisian. Sedangkan RK, diketahui telah menjalani masa tahanan enam tahun di dalam Lapas Narkotika.
"FR ini yang berkomunikasi dengan RK lewat hp dan RF terima barang. Sedangkan dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan di sana," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Satreskoba Polresta Samarinda masih akan melakukan pengembangan terkait dengan asal obat terlarang tersebut dan dugaan pelaku lain yang terlibat.
"Kalau diperhatikan ini bisa jadi jaringan," sebutnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyangkakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto dan Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemufakatan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)