search

Daerah

Pendapatan Daerah Kota Samarinda 2021Hermanus Barus

Rp 2,792 Triliun Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lampaui Target APBD-P 2021

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 30 Desember 2021 | 2.207 views
Rp 2,792 Triliun Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lampaui Target APBD-P 2021
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pendapatan Daerah (PD) Kota Samarinda pada 2021 ini telah melebihi target dari yang ditentukan, khususnya pada APBD-P 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan, pihaknya memasang target Rp 2,776 triliun, sedangkan capaian saat ini senilai Rp 2,792 triliun.

Total pendapatan tersebut terdiri dari Pendpaatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

"Persentasenya sudah lebih dari seratus persen. Khususnya yang bersumber dari pajak daerah," bebernya kepada awak media, Rabu, 29 Desember 2021 kemarin di Balai Kota.

Hermanus melanjutkan, bahkan nilai pajak daerah saat ini sudah melebihi capaian pada 2019 lalu. Berdasarkan laporan, realisasi pajak daerah senilai Rp 370 miliar. Sedangkan saat ini, diungkapkannya capaian pajak daerah sudah di angka Rp 374 miliar.

Hal itu dikatakan Hermanus tak luput turut dipengaruhi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian yang kian melandai.

"Artinya pandemi sudah mulai aman, mudah-mudahan tahun depan lebih bagus lagi pendapatan daerah kita," katanya.

Hermanus menambahkan, salah satu penyumbang terbesar dari pajak daerah adalah pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk sejumlah hotel di Kota Samarinda, hingga sektor restoran dan hiburan yang ada.

Namun di tahun ini, terang Hermanus, sektor pajak dari PBB yang paling meningkat. Musabab ikut dioptimalkan melalui pembukaan saluran baru pemasangan air bersih PDAM yang turut menghimpun biaya tersebut.

"Karena mewajibkan pemilik rumah untuk membayar PBB," tuturnya.

Meski capaian pajak daerah telah melebihi target, namun tidak demikian dengan capaian retribusi daerah yang juga menjadi penyumbang PAD Kota Samarinda.

Hermanus menyebut, khususnya pada retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Lantaran regulasi mengenai retribusi PBG belum ada di Kota Samarinda, retribusi tersebut belum dapat dipungut.

"Karena ada regulasinya disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, dan kami tidak memungut lagi (IMB) sejak September 2021 lalu," terang Hermanus.

"Tapi pencapaiannya masih bagus, karena tahun ini target dari retribusi IMB kami pasang Rp 49 miliar, dan capaiannya sudah Rp 41 milair atau 83 persen," urainya.

Lebih lanjut, Hermanus berencana untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD Pemkot Samarinda yang memungut retribusi, guna melihat realisasi retribusi dalam 4 tahun terakhir.

"Harapan saya tahun depan perbaikan retribusi dari perpakiran yang saat ini dievaluasi pak wali kota, itu bisa menutupi dari retribusi PBG," pungkasnya. (*)