Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 18 Agustus 2021 | 1.441 views
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mengevaluasi penerapan e-Parking di sepuluh titik yang menjadi pilot project. Rencananya, dua peraturan daerah (Perda) terkait pasar dan parkir yang selama ini diterapakan di Kota Tepian juga bakal diubah.
"Kami melihat ada potensi besar di sektor parkir yang belum tergarap," ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun setelah memimpin rapat evaluasi penerpaan e-Parking di kantor Inspektorat Samarinda, Rabu 18 Agustus 2021.
Andi Harun menyebut, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi penerapan e-Parking pekan mendatang. Selain itu, Pemkot Samarinda juga disebutnya belum bisa memutuskan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai pengelola e-Parking di Ibu Kota Kaltim ini.
"Alternatif itu ada. Tapi kami belum putuskan. Karena kami ingin melengkapi dulu semua data dan simulasi perhitungan atas potensi parkir di Samarinda. Baik parkir di tepi jalan, di pasar, maupun dalam gedung," ungkap Andi Harun.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 228 titik parkir yang berada di ruas jalan Kota Tepian. Jika dikalkulasikan, pendapatan dari ratusan kantong parkir tersebut diproyeksi mencapai Rp 11 miliar per tahun. Angka tersebut, belum termasuk dengan kantong parkir yang tersebar di pasar-pasar Samarinda yang estimasinya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar - Rp 4 miliar per tahun. Meski proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini cukup tinggi, Dinas Perhubungan Samarinda hanya menarget Rp 2,5 miliar per tahun, tepatnya sejak 2020 lalu.
"Kami akan koordinasi dengan dealer-dealer di Samarinda terkait jumlah kendaraan R2 dan R4. Setelah disinkronisasi baru bisa kami beberkan upaya optimalisasi ke depan seperti apa," beber Andi Harun.
Selain itu, penerapan e-Parking di Samarinda juga dipastikan Andi Harun tentu membutuhkan waktu. Dilihat dari kebiasaan masyarakat dalam menerapkan transaksi digital, salah satunya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Sampai ada kendala dari pengguna parkir yang tidak memiliki saldo dan lebih memilih membayar cash," ungkapnya.
Turut menambahkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus membeberkan jika saat ini tercatat sekira 800 ribu kendaraan di Samarinda. Dengan rincian, R2 sebanyak 600 ribu unit dan R4 200 ribu unit.
"Kami berusaha untuk (PAD) tidak turun. Sebab, selama ini pajak parkir turun, pajak hiburan turun, tapi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik," pungkasnya.
Sebagai informasi, penarapan e-Parking yang dimulai sejak awal Mei 2021 lalu berlaku efektif di 10 titik. Yakni Toko Piala di Jalan KH Khalid, UD Jawa Indah dan Toko Elektronik LIE di Jalan Panglima Batur, Toko Arjuna Baru dan Gadjah Mada Store di Jalan Diponegoro, Apotek Hidup Bahagia dan Rumah Makan Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan, Bakso Pak Wondo di Jalan Pangeran Hidayatullah, serta ruas Jalan Jendral Sudirman dan Parkir Dermaga Pasar Pagi. (*)