search

Hukum & Kriminal

hasanuddin mas'udKasus Dugaan Cek Kosongpolresta samarinda Irma SuryaniAgus Shali

Penyidikan Kasus Dugaan Cek Kosong Dihentikan, Hasanuddin Masud Siap Hadapi Praperadilan

Penulis: Jati
Selasa, 28 Desember 2021 | 2.244 views
Penyidikan Kasus Dugaan Cek Kosong Dihentikan, Hasanuddin Masud Siap Hadapi Praperadilan
Kuasa Hukum Hasanuddin Masud, Agus Shali (kiri). (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Kasus dugaan cek kosong dengan senilai Rp 2,7 miliar yang dilaporkan oleh Irma Suryani ke Polresta Samarinda resmi berakhir. Hal itu didasari dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Polisi menerbitkan SP3 itu sendiri lantaran menurut penyidik kasus tersebut bukan tindak pidana. Hal ini tentunya membuat pihak terlapor yakni Hasanuddin Masud beserta istrinya Nurfadiah bisa bernafas lega.

Meski begitu, pihak Hasanuddin Masud tidak begitu saja terlena atas dihentikannya penyidikan. Kuasa Hukum politisi Golkar itu, Agus Shali mengatakan bahwa pihaknya terus mempersiapkan diri seandainya pihak pelapor masih melakukan langkah hukum lanjutan.

"Tentu saja pasti kita siapkan jika memang ada langkah hukum lanjutan, ya seperti praperadilan. Tentu kami siap," ucap Agus Shali kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Usai dihentikannya penyidikan yang ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda itu, Agus mengaku jika pihak terlapor bersyukur atas selesainya kasus tersebut di Kepolisian.

"SP3 ini bapak (Hasanuddin Masud) dan ibu, beserta keluarga tentu merasa bersyukur terhadap ujian yang dihadapinya telah usai. Dan keadilan masih bisa ditegakan dan kebenaran masih bisa dibuktikan," ungkapnya.

Selain di Satreskrim Polresta Samarinda, Agus juga menerangkan bahwa penyidikan kasus dugaan cek kosong tersebut juga sempat digelar perkarakan di Polda Kaltim pada Kamis (2/12) lalu.

Usai dilakukannya serangkaian proses penyidikan, Korps Bhayangkara pun akhirnya memaparkan hasil gelar perkara dari penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan, tepatnya pada Jum'at (10/12).

"Kemudian pada 15 Desember tadi diterbitkan SP3 itu. Jadi apa yang ditudingkan sebagai dugaan penipuan itu mampu dibuktikan semuanya tidak benar," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berhentinya penyidikan dugaan perkara tersebut juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media Senin (27/12/2021) kemarin.

Kompol Andhika menguraikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong telah resmi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (15/12) lalu.

Ditanya terkait kebenaran SP3 tersebut, Andhika tidak berkomentar banyak ketika disinggung lebih jauh terkait alasannya dikeluarkan surat itu. Dirinya hanya menyampaikan alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim.

Dikutip melalui berkas SP3 tersebut berbunyi sebagai berikut :

Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terlapor Atas Nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.

Surat ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda

1. Rujukan :

a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,

b. Undang — Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.

c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:

d. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;

e. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021, penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

3. Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

4. Demikian untuk menjadi maklum.

Surat tersebut juga ditandatangani langsung atas nama Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena. (*)

Editor: Yusuf