search

Daerah

Sertifikat Hak MilikPTSL SamarindaAndi HarunPembagian Sertifikat Tanah

Sebanyak 3.800 Sertifikat Tanah untuk Warga Samarinda Dibagikan Bertahap Hingga 2022

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 13 Desember 2021 | 1.380 views
Sebanyak 3.800 Sertifikat Tanah untuk Warga Samarinda Dibagikan Bertahap Hingga 2022
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran Forkopimda usai menyerahkan secara simbolis 1.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL 2021 di halaman GOR Segiri Samarinda, Senin, 13 Desember 2021.  (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Sebanyak 1.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 mulai dibagikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Samarinda. 

Penyerahan 1.000 SHM tersebut dibagikan langsung kepada warga di halaman Stadion GOR Segiri Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis pada Senin, 13 Desember 2021. 

Adapun penyerahan 1.000 sertifikat tanah tersebut menindaklanjuti penyerahan 3.800 SHM kepada Pemkot Samarinda yang diterima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, pada tanggal 25 November 2021 lalu. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, penyerahan SHM lewat program PTSL Tahun 2021 dibagikan bertahap kepada warga hingga 2022 mendatang. 

"Hari ini ada 1.000 sertifikat yang dibagikan. Sisanya akan terus dibagikan hingga tahun depan," ujar Andi Harun.

Andi Harun mengimbau,  warga penerima SHM untuk langsung menyalin sertifikat tanah tersebut atau menggandakannya. Agar, jika sewaktu-waktu SHM asli hilang bisa segera diurus kembali dengan menunjukan soft file atau berkas pendukung yang ada. 

Manfaat lain yang turut diharapkan Andi Harun dengan diserahkan sertifikat tanah ini, yakni dapat dipergunakan warga untuk kebutuhan agunan. Kendati sebelum digunakan untuk hal tersebut, Andi Harun menyarankan agar pemilik sertifikat memilih bank terbaik. 

"Dihitung baik-baik. Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang," ucapnya. 

Andi Harun melanjutkan, adapun persoalan yang lebih mendasar dengan diserahkannya SHM kepada warga Kota Tepian. Menurutnya, masyarakat yang notabene-nya menengah ke bawah dapat menggunakannya sebagai modal usaha. Ia mengingatkan agar masyarakat pemilik SHM tak mengajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. 

"Seperti beli motor, mobil, dan semacamnya. Kalau usaha ya bisa. Tapi itu tadi, dihitung betul-betul dan pilih bank terbaik," sebutnya. 

Tak hanya itu, dengan SHM yang berkekuatan hukum tetap dipastikan Andi Harun menutup ruang bagi mafia tanah. 

"Apalagi masyarakat mereka orang kecil dan tidak bisa berhadapan dengan preman. Mengalami intimidasi, dikuasai tanahnya, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindak mafia pertanahan," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf