Pemkab Kukar Beri Jaminan Sosial Untuk Tenaga Kerja Rentan Hingga Ketua RT
Penulis: Cika
Kamis, 07 Oktober 2021 | 428 views
Kukar, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi bekerjasama dan pihak BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kukar pada, Kamis 7 Oktober 2021 di Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai.
Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun isi perjanjian kerjasama yakni meliputi kategori Tenaga Kerja Rentan (TKR). Ditambah juga dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Jaminan Sosial bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Ketua RT Se-Kabupaten Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kegiatan yang dilakukan di atas rakit pelabuhan ini, mengukir sejarah yang nantinya tertulis di lembaran daerah Pemkab Kukar.
Alasannya yakni, Pemkab Kukar ingin memberikan kebijakan perlindungan kepada pekerja rentan, kepala desa dan perangkat BPD dan anggota, serta para ketua Rt se-Kabupaten Kukar.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan, sehingga jajaran yang di berikan perlindungan bisa fokus terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat diwilayah masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Edi sapaan karib Bupati Kukar itu mengatakan bahwa kebijakan ini juga bagian dari kelanjutan program Kukar Idaman. Yaitu pada misi satu, memantapkan birokrasi yang bersih, efisien dan melayani yang dituangkan dalam program Aparatur Negara Bahagia.
Program Aparatur Negara Bahagia ini akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 193 Kepala Desa, Perangkat Desa 1.422 orang, Anggota BPD 1.281 orang, Ketua RT di 193 desa 2.340 orang, Ketua RT di kelurahan 789 orang. Sehingga total RT di Kabupaten Kukar berjumlah 3.129 orang.
"Kami menetapkan program Aparatur Bahagia ini karena tugas-tugas jajaran aparatur baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa itu cukup berat," tuturnya.
"Kemudian, disisi lain selama ini tidak ada perlindungan bagi aparatur kita, sehingga seiring dengan kebijakan pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan ini yang kami implementasikan di Pemkab Kukar," pungkasnya. (*)