search

Advetorial

Prokom KukarSekda KukarSunggonoAnti Korupsi

Maksimalkan Aplikasi MCP, Upaya Pemda Cegah Praktik Korupsi

Penulis: Cika
Rabu, 22 September 2021 | 483 views
Maksimalkan Aplikasi MCP, Upaya Pemda Cegah Praktik Korupsi
Sekda Kukar, Sunggono.

Kukar, Presisi.co - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memastikan wilayahnya bebas darik praktik korupsi. Dengan upaya serius untuk melakukan pencegahan korupsi, guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini ditandai dengan pembahasan pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2021, di Monitoring Centre for Prevention (MCP), Rabu (22/9/2021), di Hotel Harris, Samarinda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat membuka acara itu mengatakan, jika tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," terang Sunggono.

Upaya yang coba dilakukan Pemda Kukar, yaitu melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian atau Lembaga yang terkait lainnya.

Ditambahkan oleh Sunggono, jika aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) ini, merupakan aplikasi digunakan sebagai perangkat dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan capaian target atau tahapan pencapaian atas pelaksanaan tencana aksi dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

"MCP adalah tolak ukur keseriusan Pemda dalam upaya cegah korupsi, karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi dengan keutamaannya adalah implementasinya," ujarnya.

"Sehingga dengan pembahasan ini diharapkan perangkat daerah agar dapat minindaklanjuti catatan verifikasi dan dengan menyajikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga diharapkan pada akhir tahun 2021 dapat mencapai target 100 persen," tutup Sunggono. (*)

Editor: Yusuf