search

Advetorial

Andi Muhammad Afif Rayhan HarunDPRD SamarindaRidwan Tassa

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Bengkuring, Afif Rayhan Harun Dukung Langkah Pemkot Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 10 November 2021 | 1.076 views
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Bengkuring, Afif Rayhan Harun Dukung Langkah Pemkot Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, angkat bicara perihal kasus dugaan penyorobotan lahan aset tanah miliki Pemerintah Kota Samarinda di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara.

"Ini pendapat pribadi sebagai anggota dewan. Seharusnya itu tanah pemkot. Kalau misalnya ada surat double, artinya ada oknum yang menjual. Saya yakin wali kota akan tegas mencari oknum itu siapa. Jadi bukan warganya yang disalahkan. Tapi oknumnya siapa? Ini kan mafia tanah artinya," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu, 10 November 2021.

Pria yang karib disapa Afif itu melanjutkan, berdasarkan penuturan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam beberapa kesempatan, oknum tersebut akan terus dicari hingga akar persoalan bisa rampung.

"Saya pernah dengar sendiri, wali kota bicara oknum akan dicari terus. Ketika memenuhi unsur delik pidana, bahkan akan dipidanakan," tambah Afif.



Anggota legislatif yang baru saja berpindah di Komisi I DPRD Samarinda itu menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah pemkot dalam mengelola aset. Terlebih, aset pemkot yang satu ini rencananya akan dibuat kolam retensi atau polder dalam penanggulangan banjir di Samarinda.

"Dan memang wali kota punya prinsip, kalau sudah hal begitu pasti akan diselesaikan. Sebagai anggota dewan kami harus mendukung itu. Yang harus di cari oknumnya. Karena warga juga merupakan pembeli," lanjut Afif.

Sebagai contoh, Afif sampaikan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di Gang Ahim di sekitaran Jalan PM Noor. Sebanyak 33 lapak dibongkar karena menyalahi aturan. Setelah ditindaklanjuti, terdapat oknum yang memperjual-belikan aset tersebut kepada pedagang.

"Saya pikir ini serupa. Jadi yang harus dicari oknumnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menerima 4 surat milik warga yang berdiri di atas lahan pemkot seluas 18 hektare tersebut.

Berdasarkan rapat terkait penyelesaian masalah tanah di Bengkuring pada hari ini Rabu, 10 November 2021, Pemkot Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait selanjutnya. Di antaranya adalah Dinas Pertanahan Samarinda, hingga pihak-pihak penjual yang memperjual-belikan tanah milik pemkot tersebut untuk dimintai keterangan.

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa menyebut bahwa lahan seluas 18 hektare di Bengkuring itu telah dibeli pemkot pada 2008 silam. Kendati, pada 2018 lahan tersebut dijual kepada warga oleh oknum yang kini masih diselidiki.

"Kepada warga kami minta surat-surat sah nya dulu. Membelinya tahun berapa, dengan siapa, dan didasarkan atas apa yang menjadi lahan tersebut milik warga," ujar Ridwan Tasa saat dikonfirmasi terpisah. (*)

Editor: Yusuf