search

Advetorial

Bantuan Hukumdprd kaltimMuhammad Syahrunhaji alung

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Berlanjut, Ini Pesan Haji Alung untuk Masyarakat Desa Sangkuliman

Penulis: Yusuf
Senin, 27 September 2021 | 1.020 views
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Berlanjut, Ini Pesan Haji Alung untuk Masyarakat Desa Sangkuliman
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun (dua dari kanan) saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegra. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun terus berlanjut hingga ke Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu 26 September 2021.

Mengawali kegiatan tersebut, Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung menyampaikan agar masyarakat yang menjadi konstituennya itu tak perlu khawatir jika harus berhadapan dengan aparat hukum seperti Kepolisian dan pengadilan. 

"Tujuan lahirnya Perda ini untuk membantu masyarakat, terutama yang masuk dalam kategori miskin untuk mendapatkan bantuan hukum," bebernya. 

Dihadapan puluhan warga yang duduk berbaris rapi dengan jarak yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Haji Alung sampaikan jika warga Desa Sangkuliman memiliki hak yang sama di mata hukum. Lahirnya perda yang menjadi inisiatif anggota legislatif di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim ini, lanjut dikatakannya, untuk melindungi masyarakat dari jerat perkara. 

"Karena tidak sedikit masyarakat kita yang mengerti persoalan hukum," ungkapnya. 

"Terpenting dari perda ini, seluruh pembiayaan dan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang ditunjuk, seluruhnya gratis melalui APBD," lanjutnya. 

Di akhir kegiatan tersebut, Haji Alung juga sempat mengutarakan jika pihaknya terus mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menerbitkan peraturan gubernur terkait teknis pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agar kemudian, tujuan lahirnya perda ini dapat terimplementasikan dengan baik. 

"Lahirnya perda ini sebenarnya tidak menganulir tujuannya. Kami tetap mendesak agar gubernur segera menerbitkan pergubnya. Itu yang mengatur soal teknis pelaksanaan sekaligus pembiayaannya," pungkasnya. 

Editor: Yusuf