Mahkamah Partai Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Itu Bukan Putusan
Penulis: Yusuf
Senin, 06 September 2021 | 1.727 views
Samarinda, Presisi.co – Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak pergantian antarwaktu jabatan Ketua DPRD Kaltim dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud segera dilaksanakan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menegaskan, rotasi pimpinan yang dimaksud oleh partai berlambang beringin itu merupakan hak prerogatif partainya.
“Maka semua anggota wajib tunduk dan patuh lah. Terhadap instruksi partai,” tegasnya kepada awak media, Minggu 5 September 2021.
Politisi asal daerah pemilihan Kota Samarinda itu bahkan telah membacakan penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2021 lalu.
Ada 4 poin yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021. Keempat poin tersebut, merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 139/DPD-GOLKAR/KT/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021.
“Jadi ya tinggal kita sama sama bijak lah, saya selaku kader patuh dan tunduk atas perintah partai,” imbuhnya.
“Kalau kemudian para pihak yang mengajukan gugatan silahkan saja. Tetapi di satu sisi kan tidak boleh juga menghentikan proses pergantian. Kami sudah waktu, 15 hari, minta 60 hari sudah juga,” sambungnya.
Meski demikian, Tyo sapaan karibnya memang belum dapat memastikan kapan pergantian antarwaktu itu dilaksanakan. Ia hanya bisa menegaskan, seluruh kader Golkar untuk patuh terhadap instruksi partai.
“Tentu prosesnya akan kami tunggu, kapannya nah ini yang tidak bisa diprediksi. Tapi sesegera mungkin,” paparnya.
Penjelasan Hukum Bukan Putusan
Terpisah, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Abdul Rokhim menilai, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim, sama seperti bungkus kacang.
Ia menyebut, penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 itu. Tak bisa dijadikan dasar untuk mempercepat proses melengserkan kliennya.
“Itu kan penjelasan hukum. Bukan putusan kan. Tapi, seolah-olah ada keputusan serta merta. Itu tidak boleh,” kata Abdul Rokhim saat dikonfirmasi Presisi.co.
Pernyataan tersebut, lanjut Rokhim mengarah pada point keempat atas surat yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir. Yang berbunyi “Bahwa selama belum ada Putusan Mahkamah Partai GOLKAR yang bersifat final dan mengikat, maka surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Perihal Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024, tetap sah dan berlaku”.
“Mestinya itu disidangkan dulu. Kalau bicara penjelasan, tidak boleh mahkamah partai memberikan kalimat (sah) seperti itu,” nilainya.
“Ada dua kemungkinan. Mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Kedua, mahkamah partai enggak boleh mengeluarkan produk itu. Harus putusannya bersifat menolak atau menerima,” sambungnya.
Harusnya, lanjut Rokhim. Poin keempat dalam penjelasan hukum yang diminta oleh DPD Golkar Kaltim pada 27 Agustus 2021 lalu, melalui surat nomor tidak dicantumkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Mengingat, surat keberatan yang disampaikan oleh Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, sudah sampai ke tangan panitera Mahkamah Partai Golkar.
Kepastian tersebut, turut termuat dalam penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar di poin pertama. Yakni, Bahwa kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara (BRP) dengan register perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Jika sudah seperti itu, harusnya status quo,” tegasnya.
Lanjut diterangkan Rokhim, DPRD sebagai lembaga negara, bebas dari intervensi partai politik. Ia mengingatkan, penjelasan hukum yang ditembuskan Mahakmah Partai Golkar, mulai dari Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga Ketua Bidang PP Wilayah Kalimantan Timur itu hanya bersifat pendapatu hukum. Dan tidak bisa dijadikan dasar melengserkan Makmur HAPK.
“Gugatan yang kami layangkan, harus dijawab dengan putusan. Bukan penjelasan hukum. Jadi enggak bisa dipakai. Saya anggap (penjelasan hukum) bungkus kacang aja itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik tayang, pihak kuasa hukum mantan Bupati Berau dua periode itu juga belum mendapat kepastian, kapan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada akhir Juni 2021 lalu itu disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.