search

Hukum & Kriminal

Perampokan Rumah Elit BalikpapanBrigjen Pol Hariyanto

Gak Cuma di Balikpapan, Komplotan Perampok Spesialis Rumah Elit Ini Beraksi Juga di Malaysia

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 20 Agustus 2021 | 1.136 views
Gak Cuma di Balikpapan, Komplotan Perampok Spesialis Rumah Elit Ini Beraksi Juga di Malaysia
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto (tengah) saat konferensi pers, Jum'at 20 Agustus 2021. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Lima pelaku perampokan di dua perumahan elit Balikpapan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa 17 Agustus 2021 lalu di Kepulauan Riau.

Kelimanya, beraksi di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Regency pada 29 Juli 2021 dan di Perumahan Balikpapan Baru pada 31 Juli 2021. Dua kali beraksi, pelaku bahkan berani menyekap sang pemilik rumah.

"Dari dua TKP yang ada, para korban melapor ke Polresta Balikpapan, lalu dilakukan penyelidikan gabungan dan akhirnya mendapatkan satu orang pelaku. Yaitu inisial SD yang ditangkap tanggal 10 Agustus di Balikpapan. Dari situ kita bisa tindaklanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada 4 orang lainnya," jelas Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, saat konferensi pers Jum'at 20 Agustus 2021.

Keempat pelaku lain berinisial ASD, JI, IS, ASA, lanjut Hariyanto, berhasil ditangkap di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Buluh. Nampak, di keempat kaki pelaku ada luka bekas tembakan karena mencoba untuk kabur.

"Sebelumnya pelaku mau ditangkap di Batam, tapi mereka kabur ke Pulau Buluh. Di situ mereka juga mencoba untuk kabur," ujarnya.

Rupanya, kelima pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama secara berulang. Bisa disebut, pelaku adalah spesialis curas lintas provinsi dan lintas negara.

Kelima pelaku setidaknya pernah beraksi di lima kota, antara lain di Surabaya, Kuningan, Barelang (Kepri) dan di Malaysia yaitu di Kuala Lumpur dua kali dan di Johor Baru.

"Nanti kita akan melakukan pengiriman surat melalui Interpol karena memang ada TKP di Malaysia," ungkap Hariyanto.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, juga pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.

Hasil kejahatan yang didapatkan, disebutkan untuk kehidupan sehari-hari. Di sisi lain juga untuk biaya mengunjungi kota lainnya.

"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Editor: Yusuf

Baca Juga