Mengurus Perizinan Usaha di Samarinda Makin Mudah, Isi Persyaratan Melalui Aplikasi Online
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 09 Agustus 2021 | 921 views
Samarinda, Presisi.co – Pelaku usaha di Samarinda yang ingin mengurus perizinan kini semakin mudah. Saat ini, mengurus izin bisa dilakukan secara online atau dapat mengurus langsung di kantor kecamatan setempat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi, usai menghadiri peresmian peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko secara virtual yang dibuka Presiden Joko Widodo, Senin 9 Agustus 2021.
Rusmadi mengatakan, peluncuran OSS berbasis risiko tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengurus perizinan. Di antaranya, pelaku usaha dimudahkan dengan syarat sederhana. Dilaksanakan secara cepat dan tidak berbiaya. "Tadi Bapak Presiden memberikan kesempatan untuk pelaku usaha menyampaikan pendapat. Mereka (pelaku usaha) ada yang bilang lima sampai tujuh menit sudah selesai (prosesnya)," ungkap Rusmadi, Senin 9 Agustus 2021 di Balai Kota.
Ia melanjutkan, dalam proses perizinan ini pemkot akan mengutamakan pelaku UMKM. Misalnya, terdapat kafe-kafe di pinggiran kota atau di dalam gang, yang belum mengurus perizinan. "Kalau sekarang data UMKM misalnya 80 ribu, untuk mikro itu 60 persen. Berarti sekitar 50 ribu. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, kami ingin tahu apakah 50 ribu UMKM ini bisa bertahan atau tidak. Atau malah sudah kolaps," urai mantan sekretaris daerah (sekda) Pemprov Kaltim itu.
Sebab itu, lanjut Rusmadi, pengusaha mikro yang ingin mengurus perizinan tidak perlu datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka dapat menggunakan aplikasi online. Tapi jika aplikasi itu bermasalah, maka mereka diminta menyambangi kantor kecamatan di masing-masing wilayah. "Kepentingan kami mereka segera memproses perizinan," pungkasnya. (*)