Lolosnya Rp 2 Triliun Akidi Tio dari Logika, Dahlan Iskan Menyibak Tabir Dana Beku di Singapura
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 03 Agustus 2021 | 986 views
Samarinda, Presisi.co – Heriyanti, anak Akidi Tio kini diperiksa polisi atas rencana sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Siapa sebenarnya Akidi Tio dan bagaimana potensi hukum kasus ini?
Di masa super sulit seperti saat ini, bantuan Rp 2 triliun jelas jadi angin segar. Kabar rencana bantuan itu lantas jadi gempar. Bahkan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan turut menyoroti polemik ini. Ia salah satu yang skeptis mengenai muasal bantuan tersebut. "Bukan main," adalah kalimat pembuka Dahlan Iskan dalam catatan hariannya yang terbit di Disway.id pada Rabu 28 Juli 2021, mengulas masalah tersebut.
Dahlan Iskan bukan tidak senang jika ada orang yang ingin membantu. Namun dalam catatannya, Dahlan Iskan mempertanyakan bagaimana pencairan dana besar tersebut. Mengapa melalui Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, dan bagaimana mekanismenya, serta siapa keluarga Akidi Tio yang menyumbang Rp 2 triliun itu?
Dikutip dari Disway.id, Akidi Tio adalah ayah dari Heriyanti, perempuan yang kini ditahan di Mapolda Sumatera Selatan atas dugaan tindakan penipuan. Akidi Tio adalah pengusaha yang menyumbang Rp 2 triliun yang diatasnamakan oleh Heriyanti anaknya.
Akidi Tio meninggal dunia pada 2009 lalu di umur 89 tahun. Mendiang istrinya lebih dahulu meninggalkan Tio empat tahun sebelumnya pada 2005. Makam keduanya di Palembang.
Dalam tulisan Dahlan Iskan tertanggal 28 Juli 2021 dijelaskan, Akidi Tio merupakan sosok pengusaha yang banyak cuan dan rendah hati.
Hal tersebut diketahui Dahlan Iskan usai mengkonfirmasi Prof Dr dr Hardi Dermawan, orang yang turut hadir dalam penyerahan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis di Mapolda Sumatera Selatan menemani Heriyanti, Rabu 28 Juli 2021.
Masih dalam catatan Dahlan Iskan, diterangkan bahwa Hardi Dermawan adalah orang sangat dekat dengan keluarga Akidi Tio sejak lama. Termasuk, dibeberkannya kedekatan keluarga Akidi Tio dengan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri sebelum memegang jabatan. "Betul. Saya kenal baik dengan keluarga itu," ujar Hardi Dermawan di artikel Disway.id.
Dahlan Iskan menyatakan Prof Dr dr Hardi Dermawan merupakan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang. Sekaligus pendiri lembaga pendidikan Katolik Ciretas.
Dahlan Iskan menjelaskan fulus Rp 2 triliun itu berada di bank Singapura, yang merupakan tabungan dari Akidi Tio di masa hidupnya sewaktu USD 1 masih senilai Rp 4 ribu.
Jadi, menurut Dahlan Iskan, masuk akal saja jika uang Rp 2 triliun di bank Singapura tersebut memang benar adanya.
Menurutnya, banyak orang Indonesia yang punya tabungan di bank Singapura. Lalu menjadi kaya raya setelah krisis moneter. Tepat ketika USD 1 senilai Rp 15 ribu.
Akidi Tio dikabarkan memiliki pabrik di Langsa, Aceh. Memiliki partner bisnis di Hongkong dan Singapura. Akidi Tio memiliki tujuh anak. Seluruh anaknya mengetahui jumlah besaran uang di bank Singapura itu. Dalam catatan Dahlan Iskan, uang tersebut mencapai Rp 16 triliun.
Namun, berdasarkan sumber "wanita cantik" yang dalam catatan Dahlan Iskan diberikan ciri lima "i" menyebutkan, uang tersebut masih tertahan di bank Singapura. Perlu usaha besar dan biaya besar untuk mencairkannya. Di antara tujuh anak Akidi Tio tersebut hanya Heriyanti yang masih kukuh dengan pencairan uang tersebut.
“Wanita cantik” dalam catatan Dahlan Iskan itu juga menyatakan beberapa waktu lalu sempat meminjamkan uang suaminya kepada Heriyanti untuk upaya mencairkan dana tersebut. Namun hingga saat ini, uang Rp 3 miliar utang Heriyanti itu belum juga dibayarkan.
Bisa Terpapar Pidana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, mestinya sumbangan, apalagi yang nilainya besar, harusnya melalui proses verifikasi ketat.
Ia pun mempertanyakan apakah tidak ada orang yang kritis bertanya saat penyerahan bantuan secara simbolis di Mapolda Sumatera Selatan pada Rabu 28 Juli 2021 lalu itu. "Selama ini calon penyumbang taat pajak atau tidak? Asal usul kekayaannya dari mana? Kemungkinan dugaan pencucian uang harus dipertimbangkan. Karena itu, mencurigai memang harus dilakukan agar terjadi verifikasi yang memadai," ujar pria yang karib disapa Castro tersebut, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurutnya, jauh lebih baik uang itu langsung disalurkan kepada pihak yang menangani pandemi. "Karena bagaimana pun, seorang anggota Polri apalagi posisinya sebagai pejabat, tidak boleh menerima atau memfasilitasi sumbangan. Itu bertentangan dengan etika pejabat kepolisian," ucap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Herdiansyah menilai Heriyanti dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. “Kemudian bisa di Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 KUHP," urainya. (*)