Perempuan 19 Tahun di Samarinda Ini Tertangkap Tangan Membawa 15 Butir Inex
Penulis: Jati
Selasa, 27 Juli 2021 | 1.179 views
Samarinda, Presisi.co - Petugas Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Merak, Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, pada 23 Juli 2021 sore lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Merak Samarinda.
Dari informasi tersebut, polisi menyelidiki kawasan tersebut dan menemukan tersangka berinisial DV yang merupakan perempuan berumur 19 tahun. Saat pelaku keluar dari rumah, polisi langsung menangkap DV.
Ipda Darwoko mengungkapkan, saat diperiksa, polisi menemukan 15 butir inex seberat 11,85 gram netto di genggaman tangan kanannya.
DV beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolresta Samarinda guna diperiksa lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya. (*) Editor: Rizki