search

Hukum & Kriminal

AKP Rido Doly KristianKasus Ganja di SamarindaDitangkap di Perumahan Mewah Samarinda

Nyaris Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Dekat Perumahan Mewah Samarinda

Penulis: presisi2
Jumat, 16 Juli 2021 | 1.125 views
Nyaris Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Dekat Perumahan Mewah Samarinda
Barang bukti narkoba yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda dengan tersangka Benny Saleh alias Agung. (dokumentasi polisi)

Samarinda, Presisi.co - Petugas Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran ganja di Ibu Kota Kaltim. Pelaku bernama Benny Saleh alias Agung, 44 tahun. Ia merupakan warga Perumahan Korpri, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Agung ditangkap saat ingin transaksi di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, di kawasan salah satu perumahan mewah di Samarinda Ulu pada Selasa 13 Juli 2021, pukul 13.00 Wita.

Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba golongan I ini berawal dari informasi warga. "Disampaikan bahwa di lokasi tersebut menjadi lokasi baru para pelaku untuk transaksi narkoba," ungkap Ipda Darwoko, Kamis 15 Juli 2021.

Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian langsung memerintahkan petugas guna menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama kemudian, beberapa anggota polisi yang berpakaian preman yang memantau lokasi mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

Pria tersebut terpantau seperti sedang menanti seseorang di dalam mobilnya. "Anggota kami kemudian mendekati mobil tersebut dan mengamankan pelaku, yang diketahui mengaku bernama Benny Saleh alias Agung serta melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Ipda Darwoko mengatakan, saat menggeledah, petugas menemukan satu bungkusan bening berisi ganja dengan berat 20,9 gram bruto, yang disimpan dalam kantong kain hitam di dalam mobil. "Selain itu, dalam kantong kain hitam ditemukan dua kotak vapire, serta tujuh poket ganja seberat 2,64 gram bruto, bersama barang bukti lainnya," bebernya.

Dari hasil tangkapan tersebut, petugas mengembangkan kasus ini dengan bergerak ke rumah pelaku di kawasan Jalan Perum Korpri Kelurahan Pulau Atas  Kecamatan Sambutan. "Setibanya di sana kami temukan ganja lagi  seberat 1 kilogram bruto di dalam lemari. Di kamar pelaku yang terbungkus kotak oranye bersama barang bukti lainnya," ucapnya.

Pelaku pun dibawa ke Mapolresta Samarinda guna diselidiki lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih mendalami peran pelaku serta asal usul barang haram tersebut. "Kemungkinan ia hendak transaksi. Kalau dilihat dari barang bukti yang kami amankan, pelaku ini sebagai pengedar," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki