Sekda Kukar: PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Level 4 Tidak Jauh Berbeda
Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 26 Juli 2021 | 671 views
Tenggarong, Presisi.co – Setelah Pemkab Kukar menerapkan PPKM Darurat atau kini disebut PPKM Level 4 (26 Juli 2021-8 Agustus 2021), Sekda Pemkab Kukar Sunggono menjelaskan perbedaannya kepada awak media.
"Sebelumnya Kukar masih berada di Level 3 namun sekarang memasuki Level 4," jelas Sunggono.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari sebelumnya PPKM Mikro Diperketat. Namun akan ada beberapa perubahan aturan sebelumnya.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, ia mengimbau untuk menghentikan sementara tempat yang memicu kerumunan. Serta memadamkan lampu tematik Jembatan Kukar dan Taman Kota Raja. "Pembatasan tetap diberlakukan seperti sebelumnya pada akhir pekan," ucapnya.
Untuk pelaku usaha UMKM dibatasi jam tutupnya. Dari sebelumnya pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, dan untuk role model juga sama jam tutup dikurangi satu jam dari sebelumnya sampai pukul 00.00 Wita menjadi pukul 23.00 Wita dengan pembatasan 50 persen kapasitas pengunjung.
Pemberlakuan PPKM Level 4 disesuaikan dengan kriteria level penilaian krisis Covid-19 di masing-masing wilayah. Penempatan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. "Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kukar dilakukan karena tiga indikator penanganan Covid-19 yaitu recovery rate, case fatality rate, dan positive rate," jelasnya.
Terakhir, Sunggono mengatakan, PPKM Level 4 di Kukar tidak seperti di Jawa-Bali yang sampai menutup aktivitas secara total. Namun Pemkab Kukar akan menyesuaikan dengan keadaan di Kukar agar masyarakat tidak terbebani. (*) Editor: Rizki