search

Daerah

Edi Damansyah PPKM Level 4 di Kukar SunggonoPemkab Kukar

Edi Damansyah Tinjau Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kukar, Ini Hasilnya

Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 26 Juli 2021 | 1.052 views
Edi Damansyah Tinjau Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kukar, Ini Hasilnya
Bupati Kukar Edi Damansyah saat mengunjungi Gedung PKM Teluk Dalam atau Gedung Putri Karang Melenu, Senin 26 Juli 2021. (Naldi for Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Pemkab Kukar mengubah PPKM Mikro Diperketat menjadi PPKM Level IV. Pos penyekatan dan pemantauan yang didirikan sejak Senin 26 Juli 2021itu akan lanjut difungsikan saat apel terpadu bersama Satgas Covid-19 Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah menyebut, saat ini jumlah kasus di Kukar sudah mencapai 17.436 orang, total kasus sembuh di angka 13.588 orang, dengan 3.435 orang menjalani isolasi mandiri, kemudian total kasus meninggal dunia mencapai 405 orang. Tercatat per 25 Juli 2021. Dengan jumlah kasus baru mencapai 305 pasien, 81 kasus sembuh, dan 16 kasus meninggal dunia. Maka dari itu, sebut Edi, perlu diberlakukan PPKM Level 4 dalam pencegahan Covid-19 di Kukar gelombang kedua yang kini berada di puncaknya.

Setelah apel, Edi beserta personel gabungan meninjau Kelurahan Melayu dilanjutkan mengunjungi Gedung PKM Teluk Dalam atau Gedung Putri Karang Melenu. "Kami dalam pemberlakuan PPKM Level 4 ini akan mengubah beberapa aturan sebelumnya, yaitu mengimbau untuk menghentikan sementara tempat seperti biliar dan fitness, karena tempat tersebut memicu kerumunan,” ucap Edi.

Ia menambahkan, agar Satgas Covid-19 Kukar bisa kerja lebih optimal dan bisa lebih ketat dari gelombang pertama, nantinya pada gelombang kedua ini bisa mengalami penurunan kasus. "Kami sudah mengetahui pada gelombang kedua ini berbeda dari gelombang pertama karena sekarang masuknya varian baru," sebutnya.

Sekda Pemkab Kukar Sunggono menyebut, pemberlakuan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dengan PPKM Semi Darurat atau disebut Mikro Diperketat. "Pembatasan juga tetap diberlakukan pada Sabtu dan Minggu. Kemudian untuk pelaku usaha atau UMKM dibatasi jam tutupnya dari sebelumnya pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita, kemudian untuk role model juga sama jam tutup dikurangi satu jam," jelas Sunggono.

Surat edaran pembaruan yang akan disebarkan ke masyarakat Kukar segera dikeluarkan, dan pemberlakuan PPKM Level 4 beserta penyekatan dilaksanakan hingga 8 Agustus 2021 nanti. (*)
Editor: Rizki