search

Berita

Bantuan Subsidi UpahSubsidi PemerintahSubsidi Gaji BuruhMenteri KetenagakerjaanIda FauziyahPPKM Darurat

Buruh Terdampak PPKM Darurat Terima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Penulis: Cika
Kamis, 22 Juli 2021 | 1.782 views
Buruh Terdampak PPKM Darurat Terima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (kemnaker.go.id)

Jakarta, Presisi.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021 ini. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7).

Ida merinci, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

Para pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

***

Adapun syarat bagi pekerja atau buruh sebagai berikut:

  1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
  2. Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  3. Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  4. Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
  5. Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
  6. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
  8. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.

 Editor: Yusuf