FITRA: Serapan Anggaran Daerah Buruk, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kaltim
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 19 Juli 2021 | 889 views
Samarinda, Presisi.co – Rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) dinilai membuat penanganan Covid-19 tak kunjung membaik. Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), organisasi kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara.
Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan melalui siaran pers tertanggal 16 Juli 2021 menerangkan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Misbah mengaku kecewa karena serapan anggaran pemerintah provinsi (pemprov) per 9 Juli 2021 baru 33,78 persen. Angka ini lebih rendah dibanding serapan pada bulan yang sama pada 2020, yaitu 37,90 persen.
Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, serapan anggaran per 9 Juli 2021 baru di angka 28,46 persen dan 33,48 persen. Angka tersebut juga lebih rendah dibanding Juli 2020 (year on year) yang berada di angka 37,50 persen. "Rendahnya serapan anggaran berdampak pada lambatnya pembangunan, serta buruknya penanganan dampak Covid-19 yang kian mengkhawatirkan," ungkap Misbah Hasan dilansir dari akun Facebook Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja-30) Samarinda, Sabtu 17 Juli 2021.
Di Kaltim, penyebab serapan anggaran yang rendah dinilai karena alur birokrasi yang kaku, serta kehati-hatian organisasi perangkat daerah (opd) Pemprov Kaltim dalam merealisasikan anggaran.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, salah satu kendala pemerintah kabupaten/kota di Kaltim menyerap anggaran terkait dengan Pergub 49/2020 yang mengatur nilai besaran bantuan keuangan (bankeu).
Diketahui, program bantuan keuangan melalui pergub ini baru dapat dilelang, ketika angka paket kegiatan pembiayaan menyentuh Rp 2,5 miliar. Walhasil, saat ini daya serap APBD Kaltim 2021 berada di bawah 20 persen. "Terkait Perda Bankeu, sampai sekarang belum ada turun sama sekali. Sekitar Rp 1,4 triliun, dan kalau sekarang belum ada progres berarti belum terserap sama sekali," ujar Samsun, Sabtu 19 Juli 2021.
Meski demikian, Samsun menyatakan Pergub 49/2020 itu diperlukan untuk mengatur pengeluaran keuangan pemda. Hanya, mestinya tidak mencantumkan nilai nominal yang malah membuat pemkab/pemkot tak bisa melaksanakan program. "Yang diminta masyarakat sederhana saja. Meminta paritnya diperbaiki. Ini kan tidak sampai Rp 2,5 miliar," paparnya.
Ia menyarankan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan dengan memasifkan imunisasi secara komunal. Karena menurutnya, jika PPKM terus diterapkan, lama-lama ekonomi juga ikut lumpuh. "Ini kan force majeure (keadaan kahar). Kalau begitu penanganannya harus extraordinary (luar biasa)," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, dengan serapan anggaran yang rendah mestinya ada jaring pengaman sosial yang bisa dimanfaatkan. Tapi, kata Samsun, secara nasional serapan anggaran juga rendah.
Pemprov Kaltim pun, ditegaskan Samsun, perlu melakukan terobosan. Menurutnya, Pemprov Kaltim belum melakukan terobosan tertentu. "Saya melihat normatif saja, malah cenderung menurun serapan anggarannya," katanya.
Samsun menegaskan, agar bankeu diserahkan saja ke pemkab/pemkot di Kaltim, sesuai dengan kegiatan yang diajukan. Kemudian, dibarengi dengan pengawasan. "Daripada macet sama sekali begini, artinya tidak terserap sama sekali. Sementara pemerintah harus menggerakkan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (*)