search

Advetorial

Sunggono PPKM Semi Darurat di Kukar Peraturan Salat Iduladha di Kukar saat PandemiPemkab Kukar

Zona Merah dan Oranye Disarankan Salat Iduladha di Rumah Saja, Sekda: Pemkab Kukar Tidak Melarang Beribadah

Penulis: Naldi Ghifari
Jumat, 16 Juli 2021 | 767 views
Zona Merah dan Oranye Disarankan Salat Iduladha di Rumah Saja, Sekda: Pemkab Kukar Tidak Melarang Beribadah
Sekda Pemkab Kukar Sunggono. (Naldi/Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Pemkab Kukar telah menggelar rapat di Kantor Bupati Kukar, Jumat 16 Juli 2021. Yang membahas soal antisipasi kegiatan masyarakat saat Iduladha yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Sekda Kukar Sunggono menegaskan kegiatan Iduladha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 akan dibatasi.

Sunggono menjelaskan, dari hasil rapat tadi, untuk masyarakat di zona merah dan oranye disilakan salat Iduladha di lingkungan keluarga kecil atau di rumah masing-masing, tanpa maksud melarang salat di masjid. "Kami tidak melarang salat Iduladha di masjid bagi yang berada di zona hijau dan kuning," jelas Sunggono.

Sesuai dengan Surat Edaran B-1285/DINKES/065.11/07/2021, tercantum bahwa pada saat malam takbiran dan salat Iduladha diutamakan dilakukan di rumah masing-masing dan pembatasan jumlah jamaah maksimal 10 orang. Dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pembatasan jalan wilayah Kukar sampai 24 Juli 2021.

Ia juga mempertegas pemkab tidak melarang kegiatan agama. Namun hanya mengatur agar tidak terjadinya kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

Kemudian, lanjut Sunggono, pemkab juga mengimbau pada saat Iduladha masyarakat tidak keluar rumah yang tidak perlu. Sesuai dengan surat edaran dari pemkab yang telah berjalan hingga 24 Juli 2021. Artinya jalan yang berpotensi jalur keramaian akan dibatasi.

“Maksud dari pembatasan warga dari luar Kukar masuk ditujukan agar nantinya mereka tidak menularkan Covid-19 kepada masyarakat Kukar,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizki