Instruksi Wali Kota Samarinda Berlangsung Persuasif, Malam Ini Wilayah Sungai Pinang Dipantau
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 10 Juli 2021 | 653 views
Samarinda, Presisi.co – Kebijakan Pemkot Samarinda memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 20 Juli 2021 masih terus dilakukan secara persuasif.
Melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo mengatakan berdasarkan temuan di lapangan sekitar 70 persen pelaku usaha dan pedagang telah melaksanakan instruksi wali kota tentang pengetatan PPKM mikro. Meski, diakuinya beberapa di antaranya belum mengikuti kebijakan Pemkot Samarinda. Boy akan memberikan imbauan secara persuasif. "Kalau jumlah pasti belum ada data yang terperinci tentang penertiban. Karena sebagian besar kami imbau secara persuasif, dan sebagian lagi sudah tutup sesuai instruksi wali kota," kata Boy, Sabtu 10 Juli 2021.
Dengan demikian, ditegaskan Boy untuk sementara belum ada penertiban yang dilakukan kepada pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah penjual makanan cepat saji. "Secara spesifik belum karena sebagian besar kooperatif," paparnya.
Boy akan terus melihat situasi ke depan dan menelaah instruksi yang diberikan wali kota. Penertiban bisa dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan. Namun, ia berharap semua pelaku usaha mengindahkan instruksi wali kota dan tidak perlu ada namanya penertiban.
Guna menjalankan instruksi wali kota terkait pengetatan PPKM skala mikro, Sabtu 10 Juli 2021 akan memantau wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Disinggung pedagang makanan cepat saji di kawasan Jalan Lambung Mangkurat yang kerap beroperasi di malam hari, Boy masih mengkoordinasikan dengan Camat Sungai Pinang. "Daerah Jalan Lambung Mangkurat sebagiannya masuk, karena sebagian lagi ada wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Tapi kami sesuaikan dengan rekomendasi camat saja," bebernya.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 2/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang mengatur kegiatan makan ditempat (dine in) untuk restoran, rumah makan, kafe, warung, dan sejenisnya dihentikan sementara. Kemudian mempersilakan pelayanan bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita. (*) Editor: Rizki