Masuk ke Balikpapan Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR, Ini Penjelasannya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 02 Juli 2021 | 1.314 views
Balikpapan, Presisi.co - Tidak hanya Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat. Hal serupa juga diterapkan oleh Balikpapan dalam Surat Edaran 300/2589/Pem tentang Penguatan PPKM Mikro.
Namun terdapat sedikit perbedaan penerapan PPKM di Balikpapan. Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, saat ini Balikpapan menerapkan pengetatan PPKM mikro. "Kalau kasus per hari menyentuh 697 kasus, baru diterapkan PPKM darurat. Kalau di Balikpapan hanya sekitar 200 kasus per hari," ujarnya, Jumat 2 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang berubah. Seperti penutupan seluruh fasilitas umum dan taman kota, pasar malam, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi. Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Balikpapan juga meniadakan seluruh event termasuk resepsi pernikahan.
Begitu pula dengan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan tempat makan. Zulkifli menegaskan batas operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita. "Berbeda dengan Jakarta yang terapkan PPKM darurat, jadi harus tutup pukul 17.00 Wita," ucapnya.
Tidak hanya itu, pada penerapan pengetatan PPKM mikro ini, setiap pendatang yang melalui bandara dan pelabuhan dengan identitas luar Balikpapan, wajib menunjukan hasil negatif swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Balikpapan," tegasnya.
Untuk warga KTP Balikpapan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat edaran ini juga mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim 14/2021. Di mana tertulis bahwa pengetatan PPKM mikro ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021. (*)