search

Advetorial

rusmadi wongso Pemkot Samarinda Meningkatkan PADPerumdam Tirta Kencana

Tingkatkan PAD, Pemkot Samarinda Optimalkan Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 01 Juli 2021 | 771 views
Tingkatkan PAD, Pemkot Samarinda Optimalkan Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda resmi menarik retribusi sampah dan kebersihan non PDAM sejak Kamis 1 Juli 2021.

Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan pelepasan secara simbolis petugas penarikan retribusi oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi, di halaman Kantor DLH Samarinda, Kamis 1 Juli 2021. Rusmadi menjelaskan kebijakan ini merupakan terobosan Pemkot Samarinda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "

Target kami yang jadi penarikan retribusi ini adalah non PDAM. Penarikan retribusi untuk sampah dan kebersihan. Karena masih banyak potensi yang bisa kita tingkatkan untuk peningkatan PAD," ucapnya usai menghadiri HUT Bayhangkara, Kamis 1 Juli 2021, di Mapolresta Samarinda.

Namun, lanjut Rusmadi, penarikan ini tentu memiliki konsekuensi. Yakni harus meningkatkan pelayanan dan kebersihan di Kota Tepian. Ditambahkannya, terdapat 7.716 rumah wajib retribusi non PDAM yang berhasil terdata. Besaran retribusi yang akan dipungut dari besaran PDAM itu sebesar Rp 7.500 rupiah per objek retribusi. Ini PDAM dan non PDAM. Ada 7.716 wajib retribusi dengan biaya yang sama. Baik yang punya gedung dan lahan yang luas, maupun rumah tangga kecil.

"Kami akan upayakan bagaimana sesuai dengan luas kantor, misalnya. Karena mestinya semakin luas lahan, gedung, membuat nilai retribusi ada perbedaan," ucapnya.

Selama ini pembayaran retribusi sampah masyarakat Samarinda diikutsertakan melalui pembayaran rekening bulanan air Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda atau biasa disebut PDAM. Dengan demikian, masyarakat yang tidak atau belum berlangganan air PDAM selama ini belum terjangkau oleh sistem pembayaran tersebut.

Sedangkan, masyarakat yang tak berlangganan PDAM turut membuang sampah yang diangkut ke TPS dan TPA yang sama. Penarikan retribusi sampah dari masyarakat non pelanggan PDAM ini sudah sesuai dengan Perda 2/2016 tentang Retribusi Jasa Umum yang selama ini berlaku di Samarinda.

Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan retribusi sampah ini, DLH Samarinda akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan membuatkannya aplikasi. Sama seperti aplikasi dalam penerapan e-Parking. Yakni guna memudahkan masyarakat membayar melalui uang digital atau non tunai.

Namun, sementara ini petugas penarikan retribusi dari DLH Samarinda akan menyambangi rumah wajib retribusi yang sebelumnya telah didata oleh DLH Samarinda. Penarikan retribusi Rp 7.500 per rumah wajib retribusi dilakukan dengan cara rumah ke rumah atau door to door. (*)

Editor: Rizki