search

Daerah

makmur hapk Mahkamah Partai PAW Ketua DPRD Kaltim

Siap Tempur! Akan Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Tempuh Jalur Mahkamah Partai

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 01 Juli 2021 | 1.544 views
Siap Tempur! Akan Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Tempuh Jalur Mahkamah Partai
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (tengah) telah melayangkan gugatannya ke Mahkamah Partai setelah jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim akan dilengserkan melalui surat dari DPP Golkar. (ist)

Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang sebelumnya bakal digantikan Hasanuddin Mas'ud berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021, kini tengah menempuh upaya hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Asran Siri menyampaikan, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai.

Surat gugatan ke Mahkamah Partai tersebut masuk pada 28 Juni 2021 dan terregistrasi sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021.

Sesuai ketentuan DPRD, sambung pengacara dari Kantor Hukum ARH (Afif Rayhan Harun) ini, bahwa ia melayangkan surat kepada sekretariat DPRD pada 21 Juni 2021 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Yakni selama 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar. "Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim, Rabu 30 Juni 2021.

Mengenai tuntutan, Asran bersama tim kuasa hukum Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan.

Ricki menegaskankan, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural. Sebab yang bersangkutan Makmur HAPK dinilai tidak melanggar aturan yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan ketua DPRD Kaltim. Pertama melanggar sumpah janji jabatan, dan kedua melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD.

"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," tegasnya.

Tuntutan lain yakni tidak dilibatkannya Makmur HAPK dalam rapat pembahasan pergantian ketua DPRD Kaltim, sementara dalam struktur partai Makmur HAPK menjabat sebagai ketua harian Golkar Kaltim. "Yang dimaksud sesuai perundang-undangan itu adalah harus sesuai prosedur yang diatur oleh partai. Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPR, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh pimpinan DPD I Golkar Kaltim. Sedangkan Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku ketua harian Golkar Kaltim," urainya.

Mengenai langkah selanjutnya, Makmur HAPK bersama tim kuasa hukum menunggu hasil persidangan di Mahkamah Partai. "Langkah selanjutnya kami tunggu apapun hasilnya," tutupnya. (*)
Editor: Rizki