Cerita Sebenarnya Pertemuan Andi Harun dan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang Jabatannya Akan Diganti Hasanuddin Mas'ud
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 28 Juni 2021 | 1.145 views
Samarinda, Presisi.co – Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun mengunggah pertemuannya dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Hal itu termuat dalam postingan akun Facebook pribadinya, Minggu 20 Juni 2021 lalu. Pada kesempatan berbeda, politikus yang juga wali kota Samarinda itu membeberkan secara gamblang atas pertemuannya dengan mantan bupati Berau tersebut.
Andi Harun menjelaskan, pada mulanya ia dihubungi Makmur HAPK yang ingin menyambanginya untuk bersilaturahmi. "Saya di hari itu dihubungi oleh beliau (Makmur HAPK) ingin berkunjung ke rumah. Tapi karena saya merasa beliau lebih senior, rasanya adabnya lebih bagus saya yang berkunjung. Akhirnya saya datang berkunjung ke rumah beliau bersama dengan Pak Amir dan Pak Syaparuddin," ujar Andi Harun, Sabtu 26 Juni 2021.
Ia menyatakan, sebelumnya sama sekali tak tahu menahu atas apa yang ingin dibicarakan Makmur HAPK. Ia mengira, pembahasan berhubungan dengan DPRD Kaltim dengan Fraksi Gerindra di DPRD Kaltim. "Ternyata bukan. Tapi menyangkut (sekadar sharing) beliau (Makmur HAPK) sedang mengalami masalah internal," ucap Andi Harun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Makmur akan dicopot sebagai ketua DPRD Kaltim dan digantikan Hasanuddin Mas'ud yang merupakan saudara kandung ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud. Hal itu berdasarkan terbitan surat DPP Partai Golkar tertanggal 16 Juni 2021 lalu.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu kemudian memberi pandangan menurut hukum yang memang merupakan bidang keahliannya. "Bukan sebagai wali kota," tegas yang juga memiliki lisensi pengacara dari PERADI Slipi itu.
Menurutnya, partai punya hak dan wewenang untuk membuat keputusan. Andi Harun mengaku memulai perbincangan dengan Makmur dari titik ini. Namun, partai politik disebut Andi Harun adalah partai yang semua kegiatan dan putusannya juga didasarkan pada hukum.
Ia menegaskan, secara umum jika kader partai disanksi, maka memang hak dan wewenang partai untuk melakukan itu. Namun, Andi Harun mempertanyakan apakah partai dalam membuat putusan sudah mengindahkan semua syarat-syarat. Baik menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai tersebut, dan/atau syarat menurut hukum dan perundang-undangan. "Untuk itu, parpol memiliki wewenang yang tidak bisa dicampuri. Itu clear. Tidak bisa diprotes di ruang publik terhadap keputusan partai, karena itu berlaku bagi internal mereka. Kita harus hormati itu," katanya.
Tetapi, lanjutnya, di saat yang bersamaan partai juga harus memahami dan menghormati jika kader yang bersangkutan, atau yang bersangkutan yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat menempuh jalur-jalur politik dan hukum. "Kita harus proporsional," ucapnya.
"Saya sarankan kepada Pak Makmur HAPK, kalau Bapak merasa keputusan ini dirugikan, AD/ART partai Bapak mengatur ruang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keputusan yang dianggap merugikan. Apa itu? Yakni melalui pengajuan gugatan atau sengketa di Mahkamah Partai internal partai Bapak," ungkap Andi Harun menirukan perbincangannya dengan Makmur HAPK.
Ia kemudian menunjukkan, objek sengketa yang diatur menurut tata cara beracara partai yang dinaungi Makmur HAPK itu memiliki beberapa tahapan.
Andi Harun menerangkan, Mahkamah Partai diadakan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Tidak ada satu partai politik pun yang bergerak tidak di bawah aturan hukum. "Itu clear," katanya.
Makanya, lanjut Andi Harun ada undang-undang partai politik. Yakni norma-norma yang dijadikan acuan untuk seluruh kegiatan partai politik di Indonesia. Jadi, menurut Andi Harun kalau ada orang yang merasa dirugikan, hal tersebut dapat diuji. "Langkah pertama dapat dilakukan di meja Mahkamah Partai," terangnya.
Langkah kedua, sambungnya, terdapat surat edaran Mahkamah Agung. Jika dengan keputusan Mahkamah Partai tidak membuat yang bersangkutan merasa puas, atau diduga keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan kembali ke pengadilan.
Andi Harun menjelaskan, langkah kedua baru dapat dilakukan setelah gugatan memenuhi unsur formal. Yakni setelah Makmur menempuh sengketa perselisihan di Mahkamah Partai Golkar.
Dikatakannya, gugatan di pengadilan bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menempuh mekanisme internal. Kecuali, dalam keputusan Mahkamah Partai dinilai rasa keadilan terhadap putusan itu belum terwujud. Maka yang bersangkutan dapat menguji kembali di saluran pengadilan yang disediakan di negara. "Betul saja, sekarang baru keluar surat dari DPP Golkar. Maka pengajuannya ke Mahkamah Partai. Dalam aturan itu mereka diberi waktu 16 hari setelah surat diterima yang bersangkutan," jelas Andi Harun.
"Apa artinya? Proses kelanjutan dari surat partai politik itu harus sama-sama dihormati. Karena negara dan partai memberikan ruang untuk mengajukan keberatan. Maka akan adem, bahkan bisa menjadi diskursus akademi ilmiah yang mencerahkan," tambahnya.
Andi Harun mendengar Makmur telah menunjuk pengacara yang kebetulan rekannya. "Santai saja Karena internal partai masing-masing memiliki Mahkamah Partai. Tak terkecuali Gerindra. Artinya tetap ada acuan hukum," urai Andi Harun saat menghadiri Rakerda DPD Partai Gerindra Kaltim, Sabtu 26 Juni 2021. (*) Editor: Rizki