search

Daerah

Penertiban PKL Pasar Pandansari BalikpapanPungli kepada PKL Pasar Pandandari Balikpapan Syaiful Bahri

Dugaan Pungli kepada PKL di Kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, Polisi Periksa Satu Orang

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 23 Juni 2021 | 2.022 views
Dugaan Pungli kepada PKL di Kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, Polisi Periksa Satu Orang
Suasana penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari memprotes keras penertiban yang dilakukan Satpol PP Balikpapan kepada dirinya. Ini lantaran selama ini mereka telah membayar kepada seseorang yang mengaku pemilik lapak.

Salah satu emak-emak pedagang yang enggan disebutkan namanya itu membeberkan harus membayar Rp 500 ribu setiap bulan. "Uang sampah bayar Rp 5 ribu," hardiknya.

Itu yang membuat amarah para pedagang memuncak. Sudah bayar uang sewa tapi malah diusir petugas. Sementara PKL di area lain yang tidak termasuk area bebas PKL masih diizinkan berjualan. "Ini tidak adil!" sergahnya.

Asisten I Pemkot Balikpapan, Syaiful Bahri tidak menampik hal tersebut. Namun ia belum mengetahui siapa dalang di balik pungutan liar (pungli) kepada para PKL ini.

Ia menegaskan kepada siapapun yang mengetahui oknum pungli ini bisa melaporkan kepada penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti. "Kami akan berkoordinasi dengan camat dan polsek karena yang bisa menindak hanya polisi," ujarnya.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto sudah menindak preman-preman yang diduga melakukan pungli kepada para PKL ini.

Ia menyebut telah menangkap sekitar 30 orang dan terdapat satu orang yang diduga menerima uang pungli ini. Satu orang yang dimaksud ini berinisial BO, 30 tahun. BO yang merupakan warga sekitar Pasar Pandansari sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih seminggu oleh Polsek Balikpapan Barat. "Ia sudah lama beraktivitas di sini," ujarnya.

BO sudah dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Balikpapan Barat. Jika bukti dan saksi membenarkan ia menerima pungli dari para PKL, maka BO akan ditahan polisi. (*)

Editor: Rizki