Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) di Plaza 21, Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat 18 Juni 2021 malam.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, penyegelan THM Amore Pub & Karaoke akibat tak mengantongi ijin dari Pemkot Samarinda.
"Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d," tulis Andi Harun, kepada awak media melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Sebab, THM ini tidak berizin (ilegal)," tambahnya.
Penyegelan tersebut, lanjut Andi Harun dilakukan Pemkot Samarinda melalui petugas Satpol PP, bersama dengan aparat TNI dan Polri.
"Pihak Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Pelabuhan juga turut serta," terangnya.
Selain menggembok pintu, petugas gabungan juga nampak menempelkan stiker berwarna putih, sebagai tanda jika THM tak berizin itu disegel oleh Pemkot Samarinda.