Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis Dorong Pemprov Kaltim Segera Membuat Pergub
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 10 Juni 2021 | 855 views
Samarinda, Presisi.co – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis kembali melakukan sosialisasi Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu 9 Juni 2021 malam.
Pada sosialisasi kali ini, Nanda sapaannya, juga menghadirkan akademikus hukum asal Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Isnawati sebagai narasumber. Ditemui awak media setelah sosialisasi perda (sosper), Ananda mengapresiasi masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan. "Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukum," ucap Nanda.
Oleh karena itu, Ananda meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pelaksanaan bantuan hukum ini. "Harus secepatnya, sebab pembuatan pergub juga prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Ananda mengharapkan, dalam penyelenggaraan bantuan hukum tersebut masyarakat dapat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Isnawati yang menjadi narasumber mengatakan perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum sudah berlangsung dua tahun sejak disahkan. Akan tetapi, menurutnya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui. "Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat adalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting," ucap Isnawati.
Dia menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan melengkapi berkas terlebih dahulu. Seperti menyertakan surat keterangan tidak mampu dari lurah, memiliki e-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. "Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar perda ini tepat sasaran untuk masyarakat kurang mampu," jelas Isnawati.
Lurah Mugirejo Nur Irwansyah merasa senang dengan dilakukannya sosper di wilayahnya ini. Ia berterima kasih kepada Ananda yang telah melakukan sosper. "Ini sangat membantu bagi masyarakat, jadi mereka tahu cara memperoleh bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah, mudah - mudahan dapat membantu masyarakat ketika berurusan dengan hukum," jelasnya.
Ia membeberkan, sebelum dilakukan sosper, masyarakat kebanyakan belum mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum ini. Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Tetapi bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan. (*) Editor: Rizki