Hari Pertama Tilang Elektronik, 10 Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Tepian Dijaring Polantas
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 01 Juni 2021 | 1.318 views
Samarinda, Presisi.co – Satlantas Polresta Samarinda melakukan uji coba pertama tilang elektronik. Ini dilakukan di kawasan yang ditetapkan sebagai Samarinda Zero Tolerance. Yaitu, di sepanjang jalanan di Tepian Mahakam, Selasa 1 Juni 2021.
Dengan menurunkan dua motor patroli, dan satu mobil patroli yang dilengkapi kamera, Petugas menyusuri Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Gajahmada.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto menerangkan, dalam patroli pertama ini, setidaknya terjaring 10 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Seperti parkir sembarangan, dan kendaraan yang parkir di badan jalan. "Rencananya setiap sore dan malam kami tertibkan. Sebab di jam itu sedang ramainya lalu lintas," ucap Kompol Wisnu.
Ia mengatakan, 10 kendaraan yang melanggar disertai bukti rekaman itu akan diproses di Mapolresta Samarinda untuk ditindaklanjuti. Kemudian, diproses sama seperti electronic traffic law enforcement (ETLE). "Jadi masyarakat tidak perlu lagi ditilang langsung oleh polantas. Pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumah," bebernya.
Wisnu menerangkan, dalam surat tersebut ada blanko tilang dan bukti foto. Pelanggar akan mengisi identitas dan nomor telepon. Kemudian membayar denda tilang.
Jika bukan pemilik asli kendaraan, maka orang itu bisa mengonfirmasi petugas untuk diserahkan ke Samsat. "Jika tidak dibayar, surat kendaraan akan diblokir. Sehingga pemilik kendaraan harus membayar denda tersebut agar tidak diblokir saat mengurus perpanjangan," urainya. (*)