search

Daerah

Penerapan Tilang Elektronik di SamarindaKompol Wisnu Dian RistantoElectronic Traffic Law Enforcement SamarindaKamera Tilang Elektronik di Lembuswana Samarinda

Uji Coba Tilang Elektronik di Samarinda, Pengendara yang Melanggar Belum Disanksi

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 05 Mei 2021 | 660 views
Uji Coba Tilang Elektronik di Samarinda, Pengendara yang Melanggar Belum Disanksi
Perangkat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di simpangan Mal Lembuswana. (Herdi for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ramai bincangkan warga Samarinda. Pasalnya, di salah satu traffic light di simpangan Mal Lembuswana tampak terpasang perangkat tilang elektronik.

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto mengungkapkan, selain di simpangan Mal Lembuswana, jaringan ETLE rencananya diletakkan di simpangan Hotel Mesra, dan pertigaan Jalan Pangeran Antasari, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Ahmad Yani.

"Selain ada yang statis, juga ada yang mobile. Kamera dipasang di kendaraan polantas. Ada tiga motor dan satu mobil. Mereka keliling meng-capture pelanggaran lalu lintas," ungkap Wisnu, Senin 3 Mei 2021.

Selanjutnya, tangkapan kamera ETLE itu dikirim ke pusat data back office Polresta Samarinda. Melalui data tersebut, tilang elektronik ditujukan ke alamat pemilik kendaraan.

"Kami punya data kendaraan seluruh Kaltim. Tinggal ambil alamatnya, kami kirimkan tilang ke sana," terang Wisnu.

Seandainya ada kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan, Wisnu akan memblokirnya di Samsat. "Jadi, ketika pemilik selanjutnya membayar pajak, maka ada tunggakan denda tilang," paparnya.

Melalui ETLE, pelanggaran lalu lintas jenis apapun bakal terpantau. Beberapa contohnya seperti tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari dua orang untuk motor, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai melebihi batas kecepatan.

"Sekarang masih trial. Jadi yang melanggar hanya diberi sosialisasi. Nanti ketika sudah diluncurkan Dirlantas, tilang elektronik mulai berlaku," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki