Pengelola Plaza 21 Samarinda Dianggap Wanprestasi, Andi Harun Minta Akhiri Kontrak secara Sukarela
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 20 Mei 2021 | 1.427 views
Samarinda, Presisi.co – Sudah sangat lama Plaza 21 di Jalan Panglima Batur Samarinda tampak lengang. Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau bangunan yang dikontrak pihak ketiga sejak 1992 itu pada Kamis 20 Mei 2021.
"Menurut keterangan Bagian Kerja Sama Pemkot Samarinda, bagian basement ini dikelola pemkot," ucap Andi Harun.
Ia menjelaskan, Plaza 21 merupakan kerja sama dengan PT Mudita Primantara. Dengan tenor perjanjian selama 30 tahun, maka kontrak akan berakhir pada 2022.
Keterangan sementara yang ia dapatkan, di awal perjanjian, Plaza 21 dibangun dengan tujuh lantai. Tetapi, faktanya hanya empat lantai.
"Posisi tiang pancang pondasi itu tidak layak secara teknis untuk tujuh lantai," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Andi Harun menduga terjadi wanprestasi. Makanya, Pemkot Samarinda akan bertemu dengan PT Mudita Primantara. Untuk meminta secara sukarela mengakhiri kontrak Plaza 21 tersebut.
Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia, Andi Harun menegaskan demi melindungi kepentingan hukum Pemkot Samarinda, politikus yang punya lisensi pengacara dari PERADI Slipi itu akan mempertimbangkan pengajuan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Samarinda. "Sebab ini adalah sarana hukum yang dapat ditempuh. Kelanjutannya, tunggu saja," ucap doktor hukum di bidang pidana itu.
Dari peninjauan lapangan tersebut pula, Andi Harun menerima laporan adanya oknum yang menerima setoran dari BNI untuk pengelolaan lahan parkir di basement Plaza 21. "Orang tersebut berinisial A. Masih kami pantau," ucap ayah kandung Afif Rayhan itu. (*)