search

Hukum & Kriminal

Kasus Sabu Terbesar di SamarindaKombes Pol Arif BudimanPolresta SamarindaSabu 13 Kilogram di SamarindaSabu Senilai Rp 15 Miliar di Samarinda

Sabu 13,52 Kilogram Senilai Rp 15 Miliar Nyaris Beredar di Samarinda

Penulis: Kurniawan
Rabu, 19 Mei 2021 | 1.055 views
Sabu 13,52 Kilogram Senilai Rp 15 Miliar Nyaris Beredar di Samarinda
Polresta Samarinda saat menggelar konferensi rilis mengenai pengungkapan kasus sabu seberat 13,52 kilogram. (Muhammad Budi Kurniawan/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Petugas Satreskoba Polresta Samarinda menangkap BR, 45 tahun, dan SR, 42 tahun, lantaran membawa sabu seberat 13,52 kilogram di Jalan Hasan Basri Samarinda, Senin 17 Mei 2021.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, petugas sudah mengendus pergerakan pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat. Petugas mencurigai dua lelaki yang mengendarai motor. Saat itu, BR turun dari motor di Jalan Hasan Basri. Sedangkan SR langsung pergi. Petugas kemudian membuntuti SR. Setiba di Jalan Letjen S Parman, polisi menyergap SR dan menyita handphone dengan bukti pesan bahwa SR meminta BR mengambil motor yang ditaruh di sebuah hotel di Samarinda. "Sesampai di parkiran hotel, BR keluar menuju motor yang dimaksud. Kemudian polisi langsung menangkap,” terangnya.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 2,8 kilogram dibungkus plastik biru yang disimpan di jok motor. Setelah kasus dikembangkan, petugas kembali menemukan sabu sebanyak 10,7 kilogram yang ditaruh di salah satu rumah di Jalan Pemuda I Samarinda. "Saat digeledah ditemukan barang bukti bungkusan merah di dalam lemari berisi delapan bungkus sabu seberat 10,7 kilogram," ucap Kombes Pol Arif.

Keseluruhan sabu seberat 13,52 kilogram. Jika dinominalkan mencapai Rp 15 miliar. Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang dijanjikan mendapatkan sabu 3 kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram itu.

"Kasus ini masih dikembangkan. Diduga ini jaringan besar sabu di Samarinda, dan masih mencari pemesan barang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, BR dan SS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (*)

Editor: Rizki