search

Daerah

Penyeberang Jalan di Zebra Cross Dilindungi Undang-Undang Kompol Irawan SetyonoPejalan Kaki DitabrakJasa RaharjaKlinik HukumPenabrak Penyeberang Jalan di Zebra Cross Jadi TersangkaHukuman Penjara bagi Penabrak Penyeberang Jalan di Zebra Cross

Ditabrak saat Menyeberang Jalan di Zebra Cross, Ini Cara Klaim Asuransinya

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 19 Mei 2021 | 3.450 views
Ditabrak saat Menyeberang Jalan di Zebra Cross, Ini Cara Klaim Asuransinya
Pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross akan mendapat perlindungan Undang-Undang. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Setiap pejalan kaki di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang ketika menyeberang di zebra cross. Apabila ditabrak di penyeberangan jalan yang disediakan pemerintah tersebut, maka pejalan kaki itu bisa menuntut hak pengobatan dan penabrak bisa dipenjara.

Namun sayangnya hak pejalan kaki ini belum banyak diketahui masyarakat. Sehingga sebagian besar warga menyeberang di sembarang tempat. Tidak mempedulikan pentingnya menyeberang di zebra cross.

Dina, 21 tahun, warga Balikpapan, adalah salah satu orang yang mengaku belum mengetahui bahwa pejalan kaki dilindungi Undang-Undang. Ia juga tidak tahu cara mengklaim hak-hak yang bisa didapatkan ketika terjadi kecelakaan di zebra cross.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika mengalami kecelakaan saat menyeberang di tempat yang telah disediakan itu.

Sebab kepolisian langsung menerbitkan laporan yang terkoneksi ke aplikasi Jasa Raharja. "Meski pejalan kaki sudah berada di rumah sakit, hak-haknya tetap didapatkan," jelasnya.

Apalagi ketika pejalan kaki tersebut mendapat penanganan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja. "Kalau di rumah sakit lain, nanti Jasa Raharja akan mendatanginya," ucapnya.

Jadi, ketika pejalan kaki mengalami kecelakaan, semua kebutuhan mengenai persyaratan langsung diproses kepolisian. Biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sesuai kebutuhan. Sehingga pejalan kaki bisa fokus dirawat kesembuhannya.

Di Balikpapan, Kompol Irawan mengaku sudah banyak menangani kasus demikian. Semua proses klaim hak pejalan kaki langsung diproses kepolisian.

Sedangkan pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penabrak, akan disidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukumannya tergantung luka yang diderita si pejalan kaki. Kalau ringan hukuman penjara setahun. Luka berat lima tahun. Kalau korban meninggal dunia bisa sampai enam tahun penjara. “Tentunya, penentuan klasifikasi luka yang diderita korban berdasarkan hasil visum dari rumah sakit," ulasnya. (*)

Editor: Rizki