search

Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu di BalikpapanSabu 2 Kilogram di BalikpapanKombes Pol Rickynaldo

Perempuan di Balikpapan Ini Selundupkan 2 Kilogram Sabu dari Jawa

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 21 April 2021 | 804 views
Perempuan di Balikpapan Ini Selundupkan 2 Kilogram Sabu dari Jawa
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo (kemeja putih) bersama tersangka ketika menunjukkan bukti sabu 2 kilogram kepada wartawan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Buccy, 31 tahun, bukan nama sebenarnya, ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah terbukti memiliki sabu 2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh di dalam mobilnya.

Buccy diamankan Sabtu 10 April 2021 di sebuah rumah makan di kawasan Sepinggan Baru setelah tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat. Saat digeledah, Buccy yang berpenampilan layaknya pria ini tiba-tiba mengaku dirinya wanita. Sontak, tim pun kaget dan menghentikan penggeledahan. Kemudian penggeledahan dilanjutkan polwan setelah Buccy dibawa ke Mapolda Kaltim. Sabu seberat 2 kilogram ditemukan di mobil Buccy.

Baca juga: Pemilik Rumah Disekap, Dollar dan Perhiasan Disikat, CCTV Dirusak

Dua pekan sebelum ditangkap, rupanya perempuan yang tidak bekerja ini berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 50 gram dan mendapat sejumlah uang yang diletakkan seseorang di sebuah bak sampah di kawasan Manggar.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Buccy. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 4 gram sabu yang merupakan sisa dari penyelundupan pertama.

Sabu 2 kilogram tersebut rencananya dibawa Buccy ke Samarinda. Jika berhasil, dia dijanjikan mendapat sejumlah uang sebagai upah pengedaran.

Baca juga: Order Ganja ke Balikpapan, Pelaku Musnahkan Ganja dengan Cara Dibakar

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, barang haram ini didapat Buccy dari pulau Jawa. Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki lewat jalur mana sabu ini bisa sampai ke Balikpapan. Tim masih berkomunikasi dengan Polda di Jawa.

"Kalau lewat jalur udara saya ragu karena kecil kemungkinan berhasil. Kalau berangkat dari Jawa, di sana sudah ketat. Baik dari jajaran Bea Cukai, Angkasa Pura, Polres Bandara dan lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Buccy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Editor: Rizki