search

Daerah

Undang-Undang PerkawinanHukum PerkawinanHotman Paris HutapeaHotma SitompulDesiree TariganHarta Gono-GiniHarta BersamaHarta PerkawinanPerceraian

Istri Bekerja, UU Perkawinan: Kalau Cerai, Harta Dibagi Dua Bersama Suami

Penulis: Presisi 1
Senin, 19 April 2021 | 921 views
Istri Bekerja, UU Perkawinan: Kalau Cerai, Harta Dibagi Dua Bersama Suami
Ilustrasi. (freepik)

Balikpapan, Presisi.co – Siapa tak kenal Hotman Paris Hutapea, advokat ternama yang kerap memamerkan harta karena kesuksesannya di dunia pengacara. Dalam berbagai kesempatan, Hotman kerap menyatakan, sebagian besar hartanya diatasnamakan untuk istrinya. Tentu hal ini menuai pujian dari sebagian besar para istri di mana-mana.

Namun ketika berseteru dengan Hotma Sitompul, pengacara ternama sekaligus suami dari Desiree Tarigan, terungkap fakta hukum yang mencerahkan. Dalam unggahan video yang beredar saat Hotma menggelar konferensi pers pada Selasa 6 April 2021, Hotma menyinggung soal harta bersama alias harta yang didapat selama pernikahan. Ayah tiri Bams eks SamsonS itu menyebut, ada seorang “pengacara pintar” yang berkata semua harta diatasnamakan kepada istri. Ia menyebut hal itu menyebabkan banyak istri yang ribut minta suami membalik nama harta menjadi atas nama istri. “Biar tahu nih masyarakat, jangan mau “dibodohi” oleh “pengacara pintar” itu. Walaupun harta bersama itu atas nama istri, tapi itu milik berdua,” ucap Hotma.

Pengamat hukum Piatur Pangaribuan menerangkan, pembahasan harta bersama diatur dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan, harta bersama adalah harta yang diperoleh semasa pernikahan. Dengan demikian, jika salah satu pihak memiliki harta pribadi sebelum terjadi pernikahan, maka harta tersebut tidak tergolong harta bersama yang mesti dibagi apabila cerai.

Namun sering ditemukan pasangan yang bercerai meributkan pembagian harta pribadi. Padahal pengaturan harta pribadi ini bisa dilakukan sebelum menikah.

"Mengatasinya melalui perjanjian pranikah bahwa ada sebagian harta yang dipisahkan. Bisa diurus ke notaris. Jadi ketika harta sudah tercampur lebih mudah untuk diverifikasi mana harta bersama dan harta pribadinya," kata Piatur, Senin 12 April 2021.

Mengenai pembagian harta bersama ketika cerai, hal tersebut juga sudah diatur di Undang-Undang 1/1974 yang berbunyi harta dibagi rata untuk suami dan untuk istri. Jadi meskipun istri telah bekerja, sepanjang harta itu didapat semasa pernikahan, maka harta bersama tetap wajib dibagi dua. Tapi jika salah satu pihak tidak keberatan memberikan lebih dari 50:50 kepada pasangannya, maka tak masalah juga.

"Normalnya dibagi dua," ucap lelaki yang juga pengacara itu.

Mantan rektor Universitas Balikpapan ini menyebut, terdapat dua kategori yang termasuk ke dalam harta bersama. Yaitu harta bergerak seperti kendaraan dan harta tidak bergerak seperti aset perusahaan maupun rumah. Bahkan, gaji yang didapatkan istri pun termasuk ke dalam harta bersama. (*)

Editor: Rizki