search

Hukum & Kriminal

Piatur PangaribuanUniversitas BalikpapanPengacara BalikpapanOknum TNI Balikpapan Membunuh Calon IstriRizki RahmadaniPraka MAM

Oknum TNI Balikpapan yang Membunuh Calon Istri Bisa Saja Dihukum Mati

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 19 April 2021 | 1.604 views
Oknum TNI Balikpapan yang Membunuh Calon Istri Bisa Saja Dihukum Mati
Advokat Piatur Pangaribuan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Perkembangan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oknum tentara Balikpapan terhadap calon istrinya, Rizki Rahmadani, masih diselidiki penegak hukum. Ayah korban meminta pelaku dihukum mati. Apakah bisa terjadi?

Pengamat hukum Piatur Pangaribuan menerangkan, pembunuhan itu terjadi bukan dalam konteks Praka MAM yang berprofesi sebagai tentara. Maka menurutnya perkara tersebut masuk dalam ranah pidana umum.

Baca juga: Cerita Sebenarnya Oknum TNI di Balikpapan yang Membunuh Calon Istrinya dengan Sadis

Mantan rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu menjelaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan diketahui publik. Dengan transparansi pula, pihak keluarga bisa merasakan keadilan.

Piatur menganalisa, pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. "Dari yang saya baca di media, saya sepakat ini masuk kategori pembunuhan berencana. Kronologinya juga masuk ke ranah itu," ucap lelaki yang juga pengacara itu.

Baca juga: Baru 90 Persen Bagian Tubuh Korban Pembunuhan Sadis oleh Oknum TNI di Balikpapan Ditemukan

Jika penegak hukum memasukkan kasus ini ke dalam kategori pembunuhan berencana, maka sebut Piatur, sudah pasti hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka adalah dipecat dari satuannya dan dihukum mati.

"Secara ketentuan, kalau dipidana di atas tiga bulan akan dipecat. Apalagi ini diduga pembunuhan berencana. Kasus ini bisa hukuman mati," ujarnya. (*)

Editor: Rizki