Oknum TNI Balikpapan yang Membunuh Calon Istri Bisa Saja Dihukum Mati
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 19 April 2021 | 1.734 views
Balikpapan, Presisi.co – Perkembangan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oknum tentara Balikpapan terhadap calon istrinya, Rizki Rahmadani, masih diselidiki penegak hukum. Ayah korban meminta pelaku dihukum mati. Apakah bisa terjadi?
Pengamat hukum Piatur Pangaribuan menerangkan, pembunuhan itu terjadi bukan dalam konteks Praka MAM yang berprofesi sebagai tentara. Maka menurutnya perkara tersebut masuk dalam ranah pidana umum.
Mantan rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu menjelaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan diketahui publik. Dengan transparansi pula, pihak keluarga bisa merasakan keadilan.
Piatur menganalisa, pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. "Dari yang saya baca di media, saya sepakat ini masuk kategori pembunuhan berencana. Kronologinya juga masuk ke ranah itu," ucap lelaki yang juga pengacara itu.
Jika penegak hukum memasukkan kasus ini ke dalam kategori pembunuhan berencana, maka sebut Piatur, sudah pasti hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka adalah dipecat dari satuannya dan dihukum mati.
"Secara ketentuan, kalau dipidana di atas tiga bulan akan dipecat. Apalagi ini diduga pembunuhan berencana. Kasus ini bisa hukuman mati," ujarnya. (*)