search

Daerah

Intimidasi Sistem Pembayaran di Tempat Kasus Kurir CODPiatur Pangaribuan

Pesanan Sesuai Tapi Konsumen Tak Mau Bayar Ketika COD? Laporkan ke Polisi!

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 08 Juni 2021 | 2.691 views
Pesanan Sesuai Tapi Konsumen Tak Mau Bayar Ketika COD? Laporkan ke Polisi!
Ilustrasi cash on delivery atau pembayaran di tempat (freepik)

Balikpapan, Presisi.co - Di sosial media belakangan banyak beredar video mengenai konsumen yang tidak mau membayar barang yang telah dipesan. Padahal konsumen tersebut menggunakan metode pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Tak jarang, kurir yang mengantarkan pun menjadi sasaran amukan konsumen yang merasa barang yang dipesannya tidak sesuai. Padahal, kurir tersebut hanya bertugas untuk mengantarkan pesanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen, Piatur Pangaribuan menyarankan para konsumen bisa mengklaim pengembalian barang. "Konsumen bisa mengajukan pengembalian barang sesuai petunjuk dari produsen," ungkap Piatur.

Bagi konsumen yang memesan barang melalui marketplace, di sana biasanya sudah tertera tata cara pengembalian barang. Konsumen bisa mengikuti langkah-langkah tersebut. Tentu dengan membayar terlebih dahulu barang yang telah diantarkan kurir. "Biasanya toko sudah menjelaskan, kalau mau unboxing barang bisa sambil divideokan. Jadi ketika barang tidak sesuai bisa lebih mudah mengajukan pengembalian," jelasnya.

Ketika pengajuan pengembalian barang disetujui, maka dana konsumen otomatis kembali ke dompet digital marketplace tersebut. Lantas, bagaimana jika barang yang dikirim telah sesuai namun konsumen tetap menolak membayar? Piatur menyebut konsumen tetap harus membayarnya. Ini merujuk Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 5 di undang-undang tersebut, tertulis bahwa kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaiam atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan. Kemudian konsumen beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa. Yang ketiga, konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Terakhir, konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. "Kalau produsen sudah mengirimkan barang dengan sesuai, konsumen tidak mau bayar bisa diambil tindakan hukum," kata Piatur.

Tindakan hukum yang dimaksud Piatur adalah konsumen bisa dilaporkan ke kepolisian atas perbuatan tak menyenangkan. "Karena kalau ke pengadilan kemudian menggugat, jadi tidak efektif dan efisien karena daftar perkara ke pengadilan bisa mencapai Rp 1 juta. Sedangkan barangnya mungkin hanya ratusan ribu rupiah," jelasnya.

Di sisi lain, Piatur menilai konsumen di Balikpapan masih terbilang baik-baik saja. Artinya belum ada aduan yang ia terima akibat permasalahan COD ini. "Konsumen Balikpapan kadang komplain ketika dia membeli tanaman, karena sampai rumahnya, tanaman sudah mati. Kalau barang masih bagus," urainya. (*)
Editor: Rizki