search

Daerah

Muhammad SabaniRizal EffendiAturan Mudik di KaltimKasus Covid-19 di KaltimLebaran 2021

Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal, Ini Penjelasannya

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 16 April 2021 | 1.243 views
Warga Kaltim Boleh Mudik Lokal, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. (freepik)

Balikpapan, Presisi.co - Pemerintah pusat resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Namun, masih ada sejumlah daerah yang diizinkan mudik lokal.

Dikutip dari Suara.com, jaringan media Presisi.co, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyebut, ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian kebijakan ini. Wilayah tersebut tetap dibolehkan kegiatan transportasi.

Di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo (Mebidangro), Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Bagaimana dengan Kaltim? Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sabani menuturkan, hingga saat ini seluruh Kaltim masih diizinkan mudik antarkota.

"Untuk Kaltim belum ada pembatasan," kata Sabani.

Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, masyarakat yang ingin keluar atau masuk ke Balikpapan masih diizinkan. Sebab Kota Beriman termasuk wilayah aglomerasi.

"Antarkota boleh. Sama dengan aglomerasi di Jawa, wilayah pengecualian. Jadi diperkenankan mudik," kata Rizal. (*)

Editor: Rizki