search

Daerah

Bantuan Langsung TunaiBantuan Pelaku Usaha MikroDinas Koperasi dan UKM SamarindaIbnu ArabySyarat Mendapatkan BLT

Pembagian BLT di Samarinda Menanti Komando Pemprov Kaltim, Ini Syaratnya

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 10 April 2021 | 1.212 views
Pembagian BLT di Samarinda Menanti Komando Pemprov Kaltim, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby. (dokumentasi pribadi)

Samarinda, Presisi.co – Bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM telah dibuka. Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM di Samarinda.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, pendaftaran BPUM atau BLT ini seperti pada 2020 lalu. Hanya, kali ini dilakukan secara daring.

"Supaya tidak terlalu membludak di koperasi seperti tahun lalu," ungkapnya, Sabtu 10 April 2021.

Ibnu menjelaskan, program nasional ini masih menunggu link website pendaftaran online dari Kemenkop dan UKM. "Sesuai kesepakatan saat rakornas virtual beberapa waktu lalu,” urai mantan kepala dinas pendidikan Samarinda itu.

Selain itu, Ibnu masih menunggu arahan Pemprov Kaltim atas hasil rapat koordinasi bersama Disperindagkop dan UKM tingkat provinsi di Jakarta.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah berjalan," imbuhnya.

Dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co, pada 2021 ini, BLT UMKM menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan total Rp 15,36 triliun. Bantuan ini untuk pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan kredit perbankan.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan BPUM 3/2021 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). Program ini untuk memulihkan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rizki

==

Syarat pendaftaran BPUM atau BLT UMKM:

1. Surat keterangan usaha atau NIB, diketahui RT/RW dan lurah.

2. Terlampir kartu keluarga (KK) untuk seleksi anggota keluarga oleh Kemenkop.

3. Pendaftar bukan penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan sejenisnya.

4. Prioritas penerima BPUM adalah pendaftar sebelumnya yang belum menerima BPUM pada 2020.

5. Lembaga penyalur yakni BUMN, BUMD, dan Kantor Pos.

6. Akan disiapkan aplikasi/website BPUM oleh Kemenkop. Aplikasi untuk update data harus digunakan dan memperhatikan NIK BPUM.

7. Belum ada dana bantuan fasilitas untuk kabupaten/kota.

8. Pengusul adalah kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan ke provinsi. Kemudian provinsi melanjutkan usulan tersebut ke Kemenkop.

9. SK penerima BPUM akan diterima kabupaten/kota melalui Kemenkop.

10. Permenkop dan petunjuk teknis BPUM 2021 sedang dalam proses pembahasan di Kementerian.