Perwali Baru di Samarinda, Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp 500 Ribu!
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 07 April 2021 | 1.408 views
Samarinda, Presisi.co – Pandemi belum kunjung reda di Kota Tepian. Pemkot Samarinda mengeluarkan peraturan tegas supaya warga lebih taat pada protokol kesehatan.
Melalui Perwali 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang dilansir Rabu 24 Maret 2021 lalu. Beleid ini mengajak masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Perwali ini menjadi pengganti Perwali 43/2020.
Ada dua poin besar dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.
Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru itu. Salah satunya berupa denda.
"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ucap Eko saat disambangi Presisi.co, Rabu 7 April 2021.
Sanksi administrasi perorangan nominalnya mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika berkali-kali melanggar bisa dicabut izin usaha.
"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya.
Titik tekan perwali ini, sebutnya, supaya membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.
"Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya. (*)