search

opini

World Health Day 2021Hari Kesehatan DuniaKAMMI SamarindaUniversal Health Coverage

Sehat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 07 April 2021 | 847 views
Sehat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Winda Wulandari - Staff Kebijakan Publik Kammi Samarinda.

Kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan  kesehatan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Sejak tahun 1950, tanggal 7 April diperingati sebagai “World Health Day” atau “Hari Kesehatan Dunia”. Hal ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran terkait permasalahan kesehatan, disesuaikan dengan tema berbeda ditiap tahunnya sesuai dengan bidang prioritas yang sedang menjadi perhatian World Health Organization (WHO).

Dilansir dari laman resmi who.intl tema dari World Health Day tahun 2021 adalah “Building a Fairer, Healthier World”. Tema “Building a Fairer, Healthier World” atau “membangun dunia yang lebih adil, dan lebih sehat” ditujukan sebagai bentuk kampanye dari permasalahan kesehatan saat ini.

Pandemi COVID-19 telah menjadi permasalahan hampir seluruh Negara di Dunia, tak terkecuali Indonesia. Dampak dari pandemi COVID-19 tak hanya mempengaruhi permasalahan kesehatan namun juga  sosial, pendidikan, bahkan ekonomi. Hal ini pun sangat berdampak pada masyarakat dengan pendapatan yang kurang, memliki kondisi perumahan yang tidak layak, serta pendidikan yang rendah, yang mempengaruhi akses lingkungan yang aman, air, udara yang bersih, serta kurangnya ketersediaan pangan yang dimiliki, ditambah dengan kurangnya akses untuk pelayanan kesehatan. Menjadikan mereka yang sebelumnya rentan terpapar penyakit menjadi lebih rentan lagi. oleh sebab itu WHO berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang, di mana pun, dapat mewujudkan hak atas kesehatan yang baik.

Di Indonesia sendiri hak untuk hidup sejahtera lahir batin dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak warga yang termaktub dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan  kesehatan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pada tahun 2014, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan hak kesehatan, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tercapainya Jaminan Kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC) tahun 2019 merupakan target pemerintah. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan olah PRAKARSA, cakupan kepesertaan JKN berdasarkan data per Desember 2019 , baru 224,1 juta atau 83 persen dari total populasi penduduk Indonesia, yang berarti target yang dicanangkan pemerintah gagal untuk dicapai.

Terlambatnya capaian kepesertaan JKN, tentu berhubungan dengan defisit BPJS kesehatan  yang selalu menjadi permasalahan  di tiap tahunnya. Mengutip data Litbang Kompas, Defisit BPJS pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp 1,94 T, lalu ditahun 2015 defisit Rp 4,42 T, tahun 2016 turun menjadi Rp 150 M, kemudian membengkak kembali menjadi Rp 13,8 T di tahun 2017, Rp 19,4 Triliun di tahun 2018, dan Rp 13 T ditahun 2019. Namun pada tahun 2020, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus arus kas Rp 18,7 Triliun. Hal ini tentu hal yang baik namun perlu diperhatikan apakah bersifat permanen atau hanya sementara. Pasalnya menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ditengah COVID-19 kunjungan peserta JKN-KIS ke fasilitas kesehatan berkurang hingga 40%. Tentu antisipasi perlu dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan untuk mencegah terjadinya defisit kembali pada keuangan BPJS kesehatan jika sekiranya setelah keadan normal maka peserta JKN-KIS yang kembali berobat membludak.

Selain itu tidak meratanya cakupan pelayan kesehatan juga menjadi penyebab dari tidak tercapainya target UHC 2019. Seperti penelitian yang dilakukan oleh PRAKARSA menemukan bahwa provinsi di Jawa dan bagian barat Indonesia memiliki cakupan layanan kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan provinsi di luar jawa terutama bagian Timur Indonesia.

Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), pemerataan cakupan pelayanan kesehatan tentu harus diterapkan. Tidak hanya di pulau Jawa saja, namun juga di luar Jawa, terkhusus bagian Timur Indonesia. Kesenjangan dan ketidaksetaraan alokasi sumber daya daerah, kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan akses perawatan bagi pengguna JKN yang kurang berkualitas di beberapa daerah, serta kemiskinan yang berhubungan erat dengan munculnya masalah kesehatan, menjadi hal yang harus segera diatasi oleh pemerintah.

Penulis

Winda Wulandari - Staff Kebijakan Publik Kammi Samarinda

Opini ini adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Presisi.co.