Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 02 Maret 2021 | 568 views
Presisi.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran yang dicabut Jokowi itu mengatur tentang penetapan industri minuman keras yang masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) per 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi, saat menggelar jumpa pers.
Keputusan ini sendiri dikatakan Jokowi setelah dirinya menerima sejumlah masukan dari para ulama dan tokoh lintas agama bersamaan dengan masukan dari tiap Pemerintah daerah.
Diketahui, industri minuman keras yang masuk dalam DPI mulai 2 Februari 2021 mulanya tercantum dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sedangkan, penanaman modal baru yang hanya dapat dilakukan di beberapa daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal, masing-masing daerah dan penetapan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai usulan gubernur.
Sejak Perpres itu disahkan. Tak sedikit ulama dan organisasi berbasis Islam di Indonesia menolak.
"Harus dicabut kalau mendengarkan aspirasi rakyat. Ini tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat," lugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis seperti yang Presisi kutip melalui Tirto.
Hal senada turut disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui Sekjen PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini, PBNU tegas menolak aturan yang disebutnya sempat muncul sejak 2013 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama," tandasnya.