Pelanggar Jam Malam Akan Diberi Surat Teguran, Ini Tiga Tempat yang Akan Didatangi Satpol PP Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 05 Februari 2021 | 765 views
Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali meninjau titik keramaian, sebagai upaya penegakan jam malam di Kota Samarinda. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Samarinda, Boy Leonardo, saat ditemui Presisi.co, Jum'at (05/02/2021).
"Kami memang akan melaksanakan kegiatan malam ini. Ya tentu, untuk melihat efektifitas dari surat edaran yang telah dikeluarkan pak Wali Kota, pada beberapa waktu lalu itu. Apakah efektif atau tidak," ungkapnya pada Presisi.co.
Seperti diketahui, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, keduanya telah mengeluarkan surat edaran yang sama-sama mengajak masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, guna memutus penyebaran virus covid-19.
Boy Melanjutkan, bahwa penegakan jam malam kali ini akan difokuskan di wilayah Kecamatan Samarinda Kota.
"Tepian, Citra Niaga, dan tempat-tempat hiburan malam tentunya," tambah Boy.
Dibeberkan Boy, bahwa pihaknya kali ini akan melakukan penjaringan dengan cara-cara persuasif. Boy pun menegaskan tidak akan melakukan tindakan penyitaan kepada para pelanggar.
"Penjaringan, kami lebih sedikit persuasif. Jadi mungkin kembali lagi ke tahap awal, jadi seperti bersosialisasi saja. Kita berikan pengertian lah. Ketika pun kita ada dapat pelanggaran dilapangan, kita mungkin akan berikan surat teguran. Tidak usah lagi sampai harus disita dan segala macam," tandasnya