search

Advetorial

KPU KukarPilkada KukarDana Kampanye Kukar

Minggu Ini, Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Kukar

Penulis: Yusuf
Jumat, 04 Desember 2020 | 467 views
Minggu Ini, Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Kukar
Komisioner KPU Kukar dividi Hukum dan Pengawasan, Purnomo.

Tenggarong, Presisi.co - Batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon pada Pilkada Kutai Kartanegara adalah hingga hari Minggu (06/12/2020).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar dividi Hukum dan Pengawasan, Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (04/12/2020).

“Batas akhir LPPDK itu tanggal 6 pukul 18:00 WITA,” katanya singkat.

Jika Paslon terlambat menyetor LPPDK, konsekuensinya adalah diskualifikasi yang akan merugikan Paslon sendiri.
Selain itu, KPU juga mengingatkan kembali ke Tim Paslon Edi Damasnyah-H Rendi Solihin agar tidak melewati batas dana pengeluaran yang telah disesuaikan sebelumnya.

Tidak boleh lebih dari Rp17,2 miliar. Hal itu, juga bisa mengakibatkan diskualifikasi.

“Jadi, saksinya sama. Diskualifikasi,”tukasnya. Usai pelaporan LPPDK, selanjutnya KPU akan menyerahkan kepada tim Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 7 Desember. KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit.

Purnomo menjelaskan, akan ada audit soal kepatuhan. KAP akan memeriksa apakah peserta Pilkada tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan.

Editor : Oktavianus