search

Daerah

Pilkada KukarEdi-RendiDendi-AlifPTUN Banjarmasin

Edi-Rendi Hormati Putusan PTUN Banjarmasin yang Menolak Gugatan Dendi-Alif

Penulis: Anggi Triomi
3 jam yang lalu | 0 views
Edi-Rendi Hormati Putusan PTUN Banjarmasin yang Menolak Gugatan Dendi-Alif
Kuasa Hukum Edi-Rendi Cabup Kukar, Erwinsyah. (Sumber: Dok.Erwinsyah)

Kutai Kartanegara, Presisi.co – Erwinsyah, selaku kuasa hukum dari pasangan Edi-Rendi, memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang menolak gugatan calon Bupati Kukar, Dendi Suryadi dan wakilnya, Alif Turiadi kepada KPU Kutai Kartanegara terkait dengagn pencalonan petahana.

Kepada Presisi.co, Erwinsyah sampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima dan membaca salinan keputusan PTUN Banjarmasin yang diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, kemarin.

"Kami bukan pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini. Jadi, tidak etis bagi saya untuk memberikan penjelasan detail. Ini merupakan urusan antara pihak penggugat dari Paslon 03 dan tergugat, yaitu KPU Kutai Kartanegara (Kukar)," ungkap Erwinsyah.

Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN Banjarmasin yang dalam putusannya menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Kutai Kartanegara tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pokok sengketa, PTUN Banjarmasin menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima, kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp270.000.

"Bagaimanapun hasilnya, ini bukan tentang keuntungan bagi pihak manapun. Yang jelas, apa yang selama ini diperdebatkan, terutama mengenai boleh tidaknya Pak Edi maju atau terkait dengan dalil-dalil yang berhubungan dengan frasa 'pengukuhan' dan 'pelantikan', sudah menjadi terang benderang. Artinya, putusan PTUN Banjarmasin telah menjelaskan semuanya," lanjutnya.

Tim kuasa hukum Edi-Rendi mengajak semua pihak untuk menghormati putusan yang ada. Erwinsyah juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut, timnya menghargai upaya-upaya hukum lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan terus menjalankan proses demokrasi dan kampanye. Semoga dalam proses pilkada ini, akan lahir pemimpin yang baik dan berwibawa, sesuai harapan kita semua," tutup Erwinsyah. (*)

Editor: Redaksi