Rekomendasi Bawaslu RI Diterima, KPU Kukar Punya Waktu 7 Hari Lakukan Kajian
Penulis: Yusuf
Kamis, 19 November 2020 | 515 views
Tenggarong, Presisi.co - Surat Rekomendasi Bawaslu RI yang berisi rekomendasi untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020 akhirnya diterima secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara.
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengaku pihkanya menerima surat tersebut pada Selasa malam (17/11/2020) di Jakarta.
“Ya benar, sudah kita terima. Isi rekomendasinya sama yang beredar di media sosial," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Nando tersebut menjelaskan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sehingga bisa memutuskan rekomendasi Bawaslu sejak surat itu diterima olehnya. Pihaknya juga didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut.
"Ada waktu tujuh hari, sejak surat itu kita terima. Kita akan didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, salinan keputusan dari Bawaslu RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2020.